DPD Desak Pemerintah Bentuk Badan Pangan Nasional

Loading

Parlindungan-Purba

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Parlindungan Purba menekankan tentang urgensi Perpres pengendalian harga bahan pangan pokok dan dibentuknya badan atau lembaga pangan nasional di Indonesia. Dia menjelaskan bahwa DPD bekerjasama dengan pihak terkait seperti Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pertanian melihat bahwa masalah pangan ini merupakan masalah yang strategis dan fundamental.

“Untuk itu kita mempunyai amanat Undang Undang Pangan No 18 tahun 2012 itu harus ada Perpres tentang lembaga otoritas yang mengatur tentang pangan karena belum ada sampai sekarang padahal harus segera dilaksanakan,” kata dia di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Parlindungan menegaskan intervensi pemerintah hingga saat ini belum konkret, walaupun Menteri sudah melakukan blusukan diperlukan adanya back up Perpres khususnya tentang pengendalian harga kebutuhan pokok, karena disana nanti akan diatur produk/ bahan kebutuhan pokok mana yang harus dijaga.

“Oleh sebab itu Perpres ini semoga dapat cepat disahkan keluar oleh Pemerintah sehingga dapat diimplementasikan di lapangan. Diharapkan dengan kedua poin penting tersebut pemerintah mampu menyelesaikan problem pangan ini 30-40 persen,” jelasnya.

Senada dengan Parlindungan Purba, Andi Sinulingga menyatakan bahwa pemerintah harus mempunyai lembaga/ badan pangan nasional yang mempunyai otoritas yang kuat. “Lembaga yang mempunyai otoritas yang kuat menentukan posisi pemerintah dalam keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat, sehingga lembaga seperti Bulog ‘yang setengah-setengah’ tidak tercipta lagi dan diharapkan lembaga tersebut powerful”, pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS