DPR Bentuk Badan Pengawas BIN

Loading

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat segera membentuk tim pengawas inteliijen. Tim ini terdiri dari 14 orang yang berasal dari semua fraksi dan komisi di DPR.

“Beriringan dengan uji kepatutan kepala BIN yang baru, Komisi I juga akan mengajukan pembentukan tim pengawas intelijen,” ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Menurutnya Peraturan DPR-nya sudah disahkan, tinggal Komisi I mengusulkan siapa saja yang akan duduk di tim pengawas intelijen ini. Tim ini dibentuk mewakili publik untuk mengawasi termasuk melakukan penyelidikan manakala ditemukan indikasi penyimpangan berkenaan tugas pokok fungsi intelijen. “Jadi tim itu dibentuk tetapi dia bekerja dengan kasus tertentu,” katanya.

Ada dua payung hukum yang digunakan, yaitu UU BIN dan Peraturan DPR. Menurut Mahfudz, Peraturan DPR lebih bersifat teknis bagaimana tim itu bekerja. Dijelaskan politikus PKS ini, tim mulai aktif bekerja setelah disahkan paripurna. “Anggotanya ini harus diambil sumpahnya. Karena menyangkut kerahasiaan dan seterusnya,” tandas dia. (nisa)

CATEGORIES
TAGS