DPR Dukung Praperadilan KPK

Loading

desmond-j-mahesa

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, mendukung langkah Mabes Polri yang menggugat praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

“Itu sesuatu langkah hukum yang bagus, dalam kepastian hukum,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan dengan meninjau kembali penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK melalui praperadilan nantinya diharapkan dapat menjelaskan calon kapolri itu memang bersalah atau tidak. “Saya sependapat dgn kepolisian ada yang salah penetapan itu,” lanjut Desmon.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf mengatakan langkah Budi Gunawan sudah tepat. Praperadilan merupakan fasilitas hukum yang dapat dimanfaatkan warga negara apabila merasa dirugikan di mata hukum.

“Nanti kan bisa kitra lihat apakah pihak kpk ada sesuatu yang dilanggar atau tdk dalam penetapan, ya kita hormati itu jalur hukum, tdk ada yang istimewa,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS