DPR Harus Usut Tuntas Status Puan dan Tjahjo

Loading

Untitled-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani diduga kuat melakukan praktik rangkap jabatan. Sebab belum mengundurkan diri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“DPR perlu segera mengusutnya karena melanggar undang-undang,” kata Said dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Dia mengatakan, apabila kedua menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti masih mendapat fasilitas sebagai anggota DPR maka Presiden Joko Widodo harus bertindak tegas yaitu memberhentikan keduanya dari jabatan di pemerintahan atau mempertahankan dengan konsekuensi presiden melanggar undang-undang yang berlaku.

“Pemberhentian anggota DPR tidak mudah. Ada serangkaian proses ketatanegaraan yang harus dilewati. Dalam peraturan perundang-undangan diatur, Anggota DPR berhenti antar waktu karena tiga alasan. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, diberhentikan,” jelasnya.

Said mengatakan, apabila keduanya sudah mengajukan surat pengunduran diri maka harus dibuktikan. Bukti itu tambah dia, menjadi dasar bagi partai untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya kepada Pimpinan DPR.

“Pimpinan DPR kemudian mengusulkan pemberhentian Anggota DPR bersangkutan kepada Presiden. Jadi ujungnya Presiden-lah yang meresmikan pemberhentian Anggota DPR. Itulah prosedur ketatanegaraan yang benar untuk pemberhentian anggota DPR yang mengundurkan diri,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS