DPR Minta Pemerintah Evaluasi Pengenaan Tarif Cukai Rokok

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah terkait perlu melakukan evaluasi pengenaan tarif cukai secara menyeluruh. Bukan itu saja, pemerintah pun perlu meninjau ulang definisi perusahaan besar atau kecil pada kebijakan cukai rokok saat ini.

Hal tersebut diungkapkan secara tegas oleh anggota anggota DPR Komisi IX Mafirion Syamsuddin di Jakarta (24/9/2019). Mafirion juga meminta Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) melihat ulang rencana penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang per tahun dan merumuskan kebijakan cukai yang melindungi tenaga kerja segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Penting untuk melakukan perlindungan terhadap segmen SKT yang mempekerjakan ratusan ribu ibu-ibu pelinting rokok,” ujarnya melalui rilis tertulis, Rabu (25/9/2019).

Apabila hal ini dilakukan, maka cita-cita pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai juga menjadi lebih optimal. Selain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, strategi ini akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terkait pengenaan tarif cukai sesuai golongan dan batasan produksinya.

“Usulan penggabungan SKM dan SPM sudah saatnya dilakukan pemerintah. Selain menciptakan aturan cukai yang berkeadilan, kebijakan ini akan menghindarkan perusahaan rokok besar yang sengaja menekan produksi untuk menghindari cukai maksimal,” tegas Mafirion.  (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS