DPR Sengsarakan Pengusaha Kecil

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaku usaha kecil menengah (UKM) sektor makanan-minuman (mamin) dan sejumlah pakar ekonomi melancarkan protes keras  kepada anggota DPR yang menolak mekanisme lelang gula kristal rafinasi (GKR).

“Anggota DPR yang menolak lelang gula, mungkin pihak yang selama ini diuntungkan dengan sistem yang berlaku selama ini,” kata peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Evi Noor Afifah Evi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu malam. ‘’Kebijakan ini seharusnya layak dan patut didukung karena berpihak kepada rakyat kecil,’’tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, mengkritisi Peraturan Menteri Perdagangan yang telah menunjukan swasta sebagai penyelenggara lelang GKR.

Melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/m-dag/kep/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi

Jika lelang ini dikontrol pihak swasta kata Inas, tidak lagi sesuai dengan Keppres 57 tahun 2004. Harusnya pemerintah yang mengendalikan.

“Kami minta ditunda penerapan Permendag, dikaji lagi. Penyelenggara lelang harus BUMN,’’ kata Inas tegas.

Menyikapi reaksi anggota DPR yang menolak kebijakan Menteri Perdagangan, ekonom Bhima Yudhistira menegaskan kalau kebijakan tersebut seharusnya didukung karena akan melindungi rakyat kecil.

“Sistem yang baik tentu perlu didukung apalagi masalah rembesan gula rafinasi sudah menjadi masalah akut sejak lama. Kalau tata niaga gula tidak diperbaiki, kerugian bagi petani kecil akan semakin besar. Banjir impor gula mengancam kedaulatan pangan” kata Bhima.

Di tempat terpisah, Ketua Koperasi Ritel Tambun, Suyono menjelaskan kalau selama ini UKM sangat susah mendapatkan gula. Tidak semua produsen gula rafinasi pro pada kebutuhan orang kecil. Dia sangat yakin, produk UKM mamin akan lebih bersaing jika mendapat kepastian pasokan yang membuat harga produk UKM semakin kompetitif.

”Lelang ini cara yang bagus, transparan dan harus didukung semua pihak. Kami pengusaha kecil sudah capek ditendang kesana-kemari oleh pabrik-pabrik mencari gula rafinasi. Lalu kenapa DPR justeru tidak memihak pengusaha kecil,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Nur Khabsin menyambut baik kebijakan pemerintah melakukan lelang GKR.

“Sistem tersebut menjawab persoalan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Aneh jika ada pihak apalagi DPR yang meminta agar dibatalkan. Kalau ada yang alergi terhadap ide sistem lelang GKR, maka patut dicurigai bahwa orang tersebut pro perembesan dan selama ini menikm ati keuntungan dari keadaan itu,’’ ujar Khabsin.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menolak penundaan pemberlakuan aturan itu. Ia menjelaskan kalau proses penunjukan perusahaan penyelenggara lelang sudah dilakukan secara terbuka.

Enggartiasto mengungkapkan lelang gula rafinasi hanya ditujukan bagi industri makanan dan minuman terlebih membantu industri kecil mendapatkan bahan baku berupa gula. Ia melihat di dalam lelang tersebut industri kecil dan menengah bisa membeli gula rafinasi dengan harga terjangkau.

Enggartiasto juga mengatakan lelang ini dilakukan untuk menghindari kebocoran gula rafinasi ke pasar tradisional. Angka kebocoran, kata Enggartiasto, dalam setahun mencapai 300 ribu ton berdasarkan survei yang dilakukan oleh Sucofindo.

Gula tersebut akan diberikan barcode yang memungkinkan pemerintah mengetahui kemana saja gula itu didistribusikan. Selain itu peserta lelang juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian terlebih dahulu dan harus menyertakan faktur pajak transaksi sebelumnya. (sabar)

TAGS