DPR Sepakat dengan Pemerintah Menaikkan Harga Rokok Jadi Rp 50.000 per Bungkus

Loading

images.jpg2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp50 ribu per bungkus. Usulan ini bergulir setelah sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat meminta pemerintah menaikkan harga rokok.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin sepakat dengan usulan kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus. Menurut Akom -sapaan akrabnya- kenaikan harga rokok itu bisa memberikan dampak positif seperti mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

“Saya setuju dengan kenaikan harga rokok itu. Sekaligus untuk mengurangi masyarakat agar rokok tidak lagi jadi musuh bangsa ini dan semua kita menyadari bahwa hal itu tentu kalau bisa semakin hari semakin kita kurangi jumlah perokok,” ujar Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).

Selain itu, menurut Akom kenaikan jumlah rokok ini bisa menaikkan pendapatan negara melalui cukai rokok. “Dengan kenaikan itu bisa bertambah pendapatan negara dan akan menambah penerimaan negara,” ungkap Akom.

Politikus Partai Golkar itu meyakini industri rokok serta para petani tembakau tak akan terganggu dengan naiknya harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus. Menurutnya, orang yang berkecimpung dalam industri ini akan tetap berjalan dengan baik, terutama petani tembakau.

“Saya meyakini itu tidak mengganggu petani tembakau untuk mereka dapat seperti sedia kala bekerja di sektornya sesuai dengan profesi yang dipilihnya selama ini,” jelas Akom.(red)

 

CATEGORIES
TAGS