Site icon TubasMedia.com

DPR Serahkan Soal Komjen Pol Budi Gunawan Kepada Presiden Jokowi

Loading

Setya-Novanto

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memberikan kepercayaan penuh kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), sesuai hak prerogatifnya, untuk mengambil keputusan terkait nasib Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan, yang sudah disetujui Sidang Paripurna DPR untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Hal itu dikemukakan Ketua DPR Setya Novanto, yang didampingi pimpinan DPR-RI lainnya, kepada pers seusai diterima Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/2) sore.

Seeperti dikutip dari laman Setkab, Selasa petang, Ketua DPR mengatakan, kita sudah memberikan kepercayaan kepada Presiden, dan ini adalah hak prerogatifnya. Soal kapan Presiden akan memutuskan, itu hak Presiden Jokowi. Apakah sebelum atau sesudah proses praperadilan yang diajukan Komjen (Pol) Budi Gunawan terkait dengan ditetapkanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang gugatan praperadilan terhadap perkara yang diajukan oleh Komjen (Pol) Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2) siang, diputuskan ditunda pada Senin (9/2) depan, karena ketidakhadiran kuasa hukum atau pihak tergugat yaitu KPK.

Mengenai pemberitaan yang menyebutkan, Selasa (3/3) besok menjadi tenggat waktu terakhir bagi Presiden Jokowi untuk memutuskan dilantik-tidaknya Budi Gunawan sebagai Kapolri, Ketua DPR mengatakan, DPR memercayakan penuh kepada Presiden termasuk soal tenggat waktu itu.

Setya Novanto juga menjamin tidak akan ada intervensi apa pun dari DPR terkait tenggat waktu pelantikan Kapolri. Para pimpinan DPR yang diterima Presiden Jokowi, yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, selain Ketua DPR Setya Novanto, juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan. (ril/ender)

Exit mobile version