DPR Setuju Diterbitkan Perppu Perpanjang Rekap Hasil Pileg

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kalangan DPR mendukung sepenuhnya dikeluarkannya Perppu memperpanjang rekapitulasi hasil pileg. Anggota DPR KH Aus Hidayat Nur dan Zulfadhli mengatakan hal itu terkait masih banyaknya daerah yang belum menyerahkan rekapitulasi pileg 9 April lalu meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berpegang pada optimisme mengumumkan penetapan hasil pemilu legislatif pada Jumat (9/5).

Hingga Kamis (8/5) dini hari, baru 22 provinsi yang hasil rekapitulasinya disahkan KPU, yaitu; Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Papua.

Sementara yang belum disahkan 11 provinsi, Jabar, Sumut, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Bengkulu.

Menurut Zulfadhli, kalau memang pada 9 Mei 2014 KPU tetap belum bisa menyelesaikan rekapitulasi, Presiden SBY harus menyiapkan Perpu. Dengan demikian tidak ada pelanggaran hukum dan semua proses tahapan pemilu tidak terhambat termasuk Pilpres.

Hal senada dikatakan Aus Hidayat Nur. Sebaiknya ditunggu sampai KPU melaporkan hasil rekap 9 Mei 2014. Kalaupun tenggat waktu tidak dipenuhi, menurutnya hal yang wajar bila Presiden mengeluarkan Perpu. (ben)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS