DPRD Bersama Pemkab Tasikmalaya Bak Maling Teriak Maling

Loading

Laporan: Redaksi

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Isu suap yang mencuat mendera para oknum anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dalam meloloskan Jalan proyek Ciawi – Singaparna (Cising), membuat Ketua DPRD berang sampai-sampai mengancam wartawan bak maling teriak maling.

Sebab, benar-tidaknya isu suap itu, namun Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Ruhimat malah balik menuding Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum mendapat jatah Rp 3,2 miliar dari proyek jalan tembus Ciawi – Singaparna (Cising) senilai Rp 80 miliar lebih.

Ruhimat di ruang kerjanya lebih lanjut kepada pers mengatakan, isu para anggota DPRD menerima suap dari proyek jalan tembus Ciawi – Singaparna adalah tidak benar dan fitnah.

Isu pihak DPRD mendapat suap dari proyek jalan tembus Cising, sengaja dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu, yang ingin merusak citra lembaga DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Kalau mau menelusuri isu suap proyek Ciawi-Singaparna tersebut, jangan hanya ditujukan pada DPRD saja. Kenapa tidak ditelusuri isu bupati mendapat jatah sebesar Rp 3,2 miliar dari proyek itu,” kata Ruhimat dengan nada kesal.

Proyek pembangunan jalan tembus Ciawi – Singaparna (Cising) dengan pola tahun jamak, sampai kini belum mendapat persetujuan DPRD karena cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya menurut Ruhimat, tidak ada MoU (nota kesepakatan) tahun jamak antara pemerintah, dalam hal ini bupati dengan pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Kadis PU Binamarga Kabupaten Tasikmalaya, H. Idi S. Hidayat SH menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu tidak banyak komentar. Idi hanya mengatakan heran atas pernyataan pihak DPRD, bahwa proyek jalan tembus Ciawi – Singaparna belum ada kesepakatan antar Pemkab dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Padahal MoU yang dimaksudkan itu, sudah dibuat antara Pemkab dan DPRD, dengan nomor nota 900/Perj. 1-Bapp/-2012-2013 tahun 2012, tertanggal 7 September 2012 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatam dan Belanja Daerah tahun anggaran 2012.

Menurut Idi, MoU itu sudah ditandatangani di atas materai atas nama Ketua DPDR H. Ruhimat dan tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Hj. T. Widarsih, H. Ucu Asep Dani dan Hj. Titin S, termasuk Bupati Tasikmalaya, H. U Ruzhanul Ulum. (hakri)

CATEGORIES
TAGS