DPRD Kabupaten Garut Rugikan Keuangan Negara

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

GARUT, (Tubas) – Sungguh ironis, wakil rakyat yang seharusnya menjadi kepanjangan tangan rakyat dalam membantu dan menampung segala aspirasi, ternyata hanya mewakili saja, dengan menjual nama rakyat dan menari-nari di atas penderitaan rakyat.

Satu contoh adanya tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Garut, RUP, RP, dan AR, terpidana kasus korupsi yang dihukum 4 tahun penjara, tidak ditindak. Proses kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA-RI) melalui surat putusan No. 1500/Pid.sus/2009 tanggal 6 Januari 2010 dan surat putusan No. 1502/Pid.sus/2009 tanggal 18 Februari 2010.

Wakil rakyat ini bukannya menjadi contoh cermin untuk berbenah diri, khususnya memperbaiki nama baik DPRD Kabupaten Garut, malahan sebaliknya, dijadikan ajang KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), yang diduga dilakukan oleh oknum Pimpinan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, untuk memperkaya diri atau kelompok.

Hal ini terungkap dengan adanya hasil temuan / audit BPK RI yang menyatakan bahwa, di DPRD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010, terdapat tiga anggota DPRD, yakni RUP, RP dan AR, yang telah dinyatakan bersalah dan mempunya kekuatan hukum tetap, tetapi belum diberhentikan, serta masih diberikan hak-hak keuangan dengan menerima pembayaran uang representative dan tunjangan-tunjangan lainnya terhitung sejak Januari dan Februari 2010 sampai 27 Mei 2011 sebesar Rp. 522.048.038,00.

Dugaan indikasi KKN sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, telah dilakukan oleh Pimpinan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 522.048.038.

BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Garut agar meminta secara tertulis kepada Pimpinan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, untuk memproses pemberhentian ketiga anggota DPRD tersebut sesuai peraturan yang berlaku, dan memerintahkan Sekretaris DPRD Kabupaten Garut untuk menarik kembali tunjangan-tunjangan yang sudah diberikan, dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Namun ketika ditemui tubasmedia.com disela-sela suatu acara, Farida S selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Garut mengatakan, ketiga anggota DPRD tersebut telah divonis sebelum menjadi anggota DPRD dan telah dilantik sesuai SK Gubernur Jabar No. 171/Kep.1027-Pem.Um/2009 tanggal 3 Agustus 2009. Makanya, katanya lagi, tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak-hak keuangan yang bersangkutan. (deni)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS