DPRD Kebumen Bahas Raperda Perlindungan Anak

Loading

Laproan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

KEBUMEN, (TubasMmedia.Com) – Nasib sebuah bangsa tergantung dari generasi mudanya. Hal ini mengandung makna agar sebuah bangsa itu selalu memelihara, menjaga, merawat dan mendidik generasi mudanya, demikian diungkapkan dalam rapat paripurna DPRD Kebumen oleh Ketua Pansus I H. Suprapto HS, belum lama ini.

Rapat ini membahas pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaran dan perlindungan anak. Dikatakan, pada suatu saat nanti, para generasi muda itulah yang akan memimpin bangsa ini. Untuk itu, pemerintah harus mengupayakan cara-cara agar generasi penerus bangsa merasa aman, bisa tercukupi kebutuhan gizi dan pendidikan.

Kenapa harus rasa aman? Karena realita di Indonesia ini anak-anak tidak diperhatikan secara penuh kebutuhan rasa amannya. Misalnya, kita lihat saja di jalan protokol di kota-kota besar, banyak sekali anak-anak yang dieksploitasi oleh oknum-oknum tertentu, dipekerjakan sebagai pengamen, tukang loper koran, penjual minuman, rokok, dan pengemis. Maka, mereka pun jauh dari bangku sekolah, jauh dari kata bermain yang seharusnya menjadi haknya.

Apabila keadaan seperti itu terus berlanjut, bagaimana bisa memimpin bangsa ini dengan baik nantinya. Untuk itulah perlu adanya perhatian khusus, baik dari pemerintah pusat/ pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/ kota, untuk melindungi generasi bangsa ini dari perlakuan salah. Sehingga, nantinya Indonesia memiliki masa depan yang cemerlang.

Ditambahkan oleh Suprapto HS, dengan disahkannya Raperda ini dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan perlakuan salah dan kekerasan terhadap anak-anak di Kabupaten Kebumen tercinta ini.

Dibahas pasal demi pasal, serperti dimaksud dengan “non diskriminasi” adalah perlindungan anak diberikan kepada semua anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnis, budaya dan bahasa, status hukum dan kondisi fisik maupun mental.

Pasal lainnya yang dimaksud dengan “tumbuh kembang anak” adalah hak yang melekat pada kehidupan anak untuk mendapatkan standar kesehatan, pendidikan dan hak pada standar kehidupan yang layak untuk perkembangan fisik anak, mental, spiritual, moral dan sosial. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS