DPRD Kota Bekasi Sesalkan Penyegelan Tempat Ibadah

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BEKASI, (TubasMedia.Com) – Pemerintah Kota Bekasi belum memutuskan perihal relokasi tiga gereja yang disegel akhir pekan lalu. Hingga saat ini, pemerintah masih mendorong agar pengurus tiap-tiap gereja bisa melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pendirian rumah ibadah.

“Relokasi belum diputuskan, karena pemerintah harus menyediakan lahan kosong. Sementara Kampung Manseng, tempat ketiga gereja tersebut berada, mayoritas warganya merupakan umat Nasrani,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai mendeklarasikan kerukunan umat beragama di Kantor Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Medan Satria, pekan lalu.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Abdul Mun’im Idris menyayangkan terjadinya penyegelan terhadap ketiga gereja tersebut. Menurutnya, penyegelan tidak harus terjadi, jika sosialisasi dan komunikasi seputar persyaratan pendirian rumah ibadah gencar disampaikan.

Demi mengantisipasi berulangnya kejadian serupa yang hanya dapat memicu gesekan antarumat beragama, dalam waktu dekat Komisi D DPRD Kota Bekasi akan memanggil instansi terkait dan perwakilan tiap-tiap agama. Pemanggilan dilakukan untuk meminta data valid rumah ibadah yang berizin dan tidak.

Plt Wali Kota Bekasi mengatakan, wacana mengenai pendirian gereja bersama yang bisa dimanfaatkan umat Nasrani dari berbagai kepercayaan pun baru akan dibahas lebih lanjut. Sebab penolakan dari umat Nasrani yang menganggap perbedaan kepercayaan menyangkut tata cara peribAatan tidak dapat dihiraukan begitu saja.

Sedangkan anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi mengatakan, selain pemanggilan instansi terkait dan perwakilan agama tersebut, perangkat RT dan RW pun diimbau peran aktifnya dalam mendata keberadaan rumah ibadah di wilayahnya. Dengan demikian, didapat data akurat untuk ditindaklanjuti. Tempat ibadah yang belum punya izin, agar melengkapi persyaratan yang diperlukan.

“Instansi terkait semestinya menyosialisasikan dan mengomunikasikan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pendirian tempat ibadah, sejelas mungkin. Kalau perlu pasang spanduk-spanduk informasi di sejumlah titik,” kata Mun’im. (red/anthon)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS