Site icon TubasMedia.com

DPRD Pertanyakan Kontribusi Semen Grobogan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

GROBOGAN, (Tubas) – Melalui Perda No.6 tahun 2010 tentang kontribusi PT Semen Grobogan (SG) telah ditetapkan 20 persen pendapatannya harus disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) bila usaha itu telah beroperasi.

Namun, Komisi B DPRD Grobogan mempertanyakan untuk memastikan kontribusi PT SG terhadap PAD dan lingkungan di sekitar lokasi pabrik. Maka, Komisi B, belum lama ini, mengundang berbagai pihak terkait seperti pimpinan PT SG Toni Santoso, Asisten I Setda Sartono, Kabag Perekonomian HM Susilo dan pejabat Badan Perijinan dan Disperindagtamben.

‘’Selama ini yang sudah dipungut Pemkab dari PT SG baru sebatas IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan retribusi galian C. Kalau untuk lingkungan baru sebatas perbaikan sekolah,’’ ungkap Ketua Komisi B, Agus Siswanto usai pertemuan di ruang komisi B.

Agus menambahkan DPRD meminta Pemkab memiliki Perda yang mengatur kontribusi PT SG jika perusahaan tersebut sudah mulai beroperasi. “Pemkab sudah memiliki Perda yang mengatur kontribusi PT SG ke PAD jika sudah mulai beroperasi, yakni Perda No 6 Tahun 2010,” jelas politisi PDIP itu.

Dalam Perda No 6 Tahun 2010 tersebut, jika sudah beroperasi 20 persen dari pendapatan keseluruhan  PT SG masuk ke PAD Kabupaten Grobogan. Disebutkan pula 10 persen dari pendapatan keseluruhan juga diperuntukan seluruh desa yang ada di Kabupaten Grobogan. “Pemkab juga bisa memungut retribusi bahan baku yang digunakan dalam pembuatan semen, seperti pasir kwarsa, tanah liat, dan batu kapur,” imbuhnya.

General Manager (GM) PT SG Toni Santoso dalam penjelasannya di Komisi B, mengatakan perusahaan sudah mengantongi izin dan dalam waktu tiga tahun ke depan pabrik yang ada di Kecamatan Tanggungharjo tersebut akan segera beroperasi. (sofi)

Exit mobile version