DPRD Setujui RPJMD Kabupaten Karawang

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KARAWANG, (Tubas) – Setelah melalui pembahasan yang cukup intensif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang akhirnya menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Karawang Tahun 2011-2015. Persetujuan DPRD tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pekan lalu.

Bupati Karawang, H. Ade Swara dalam sambutannya mengatakan, bahwa dirinya, Pemerintah Daerah, DPRD, dan segenap masyarakat Kab. Karawang memiliki cita-cita untuk mewujudkan masyarakat Karawang yang sejahtera secara adil dan merata. Berkaitan dengan cita-cita itu, pihaknya memformulasikan Visi Kab. Karawang Tahun 2011-2015 pada RPIMD tersebut, yaitu “Karawang Yang Sejahtera Berbasis Pembangunan Berkeadilan Dilandasi Iman Dan Taqwa”.

Bupati menambahkan, pernyataan visi tersebut mengandung tiga makna pokok, yaitu sejahtera, pembangunan berkeadilan, serta iman dan taqwa. Sejahtera, mengandung makna terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara lahir dan batin, melalui bentuk-bentuk pelayanan yang baik dan menyeluruh. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses atas kebutuhan hidup dengan kondisi masyarakat yang memiliki keberdayaan secara sosial dan ekonomi.

Dalam rangka pencapaian visi tersebut, Pemerintah Daerah telah menyusun lima misi, yaitu, pertama, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang cerdas, sehat, berbudaya, dan religius yang harmonis. Kedua, penguatan struktur dan kelembagaan ekonomi daerah. Ketiga, meningkatkan pelayanan ketersediaan infrastruktur wilayah. Keempat, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Demikian juga penurunan angka pengangguran, pengembangan sistem transportasi kabupaten, pengelolaan jaringan irigasi dan sumber daya air, peningkatan sarana dan prasarana dasar (psd) permukiman dan perumahan, penyediaan prasarana pelayanan publik, pemantapan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemantapan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlindungan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta pelayanan persampahan. (agus safutra)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS