Dua Kali Terpidana, Mantan Kepala BPN Jadi Residivis

Loading

090115-NAS-6

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar didampingi hakim anggota Krisna Harahap dan MS Lumme, Jum’at (9/1/2015) memutuskan, menolak kasasi yang diajukan oleh Lukman Hakim Kartasasmita (LHK).

Itu berarti mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat (BPN Jakbar) itu tetap diharuskan menjalani hukuman 9 tahun lamanya di ruang sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur.

Hukuman 9 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap itu secara otomatis menempatkan status sosial LHK menjadi residivis. Sebab sebelumnya, atas kejahatan sejenis yakni korupsi, LHK juga sudah pernah diganjar hukuman 1 tahun penjara pada 16 Januari 2013 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam putusan kasasi No. 8761/Pid.Sus/2012 LHK waktu itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi atas penerbitan Surat HGB di Grogol Petamburan pada tahun 2000-an.

Kejahatan korupsi kedua kalinya ini terjadi, saat dilakukan tukar guling tanah PT. KAI seniai Rp39 miliar. Mulanya, PT.DPM mengajukan permohonan penerbitan hak guna bangunan (HGB) atas tanah seluas 4.877 m2 di Jln. Kemukus Tanah Sari Jakarta Barat, diatas sebagian tanah berstatus hak pakai milik PJKA yang sekarang berganti nama menjadi PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

Padahal sejak 27 Mei 1988 PJKA masih tetap sebagai pemegang hak pakai atas lahan tersebut. PJKA tidak pernah meminjamkan sertifikat hak pakai tapi LHK langsung melaksanakan surat penghapusan sebagian hak pakai PJKA dan sekaligus menerbitkan HGB untuk PT. DPM. Atas perbuatannya itulah LHK “diseret” duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut LHK agar diganjar hukuman 9 tahun penjara tapi PengadilanTiopikor Jakarta memberi keringanan menjadi 6 tahun penjara. Namun pada 12 Juni 2014, sidang tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi Achmad Sobari didamping hakim anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As’ad Almaruf dan Sudiro memperberat hukuman LHK dikembalikan tetap selama 9 tahun penjara.

Tidak terima dengan putusan banding, LHK pun mengajukan kasasi, sedangkan JPU tidak bersikap sama dengan LHK karena hukuman yang dikenakan sesuai dengan tuntutan. Hasil kasasi, hukuman 9 tahun penjara itu dikuatkan oleh MA. Sejak saat itulah status sosial LHK menjadi residivis. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS