Dua Pejabat BC Batam Diduga Terlibat Penyelundupan Tekstil

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bareskrim Polri saat ini turut melakukan penyelidikan atas kasus impor tekstil yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun Bareskrim menyelidiki berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

“Yang ditangani oleh Bareskrim itu terkait 27 kontainer, masih dilakukan pendalaman, Kami masih penyelidikan. Kalau Bareskrim melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran atas Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan itu masih dalam penyelidikan,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helmy Santika, Senin (18/5/2020) malam.

Helmy mengatakan barang tersebut berasal dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dia kemudian menyebutkan contoh pelanggaran dagang semisal barang tak ada cap dan tak sesuai SNI.

“Ada dugaan barang berupa tekstil yang ada di pasaran yang diduga dari Batam yang tidak sesuai dengan spek. Kami polisi melihat spesifikasi teknis, misalkan barang itu ada capnya dari mana, kalau tidak ada (cap) kan melanggar SNI, melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen,” jelas Helmy.

Helmy menyampaikan saat ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana ini. Namun Helmy enggan merinci siapa saja yang telah diperiksa oleh penyidik. “Kami masih mengklarifikasi, ada 15 orang yang kami mintai keterangan,” ucap dia.

Digeledah

Sebelumnya diberitakan penyidik Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Kejagung melakukan penggeledahan terhadap rumah dua pejabat kantor Bea dan Cukai Batam, salah satunya Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata.

Selain itu penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M Munif. Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan 3 (tiga) buah ponsel, 1 (satu) buah flashdisk.

Diketahui, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.

Hari menyebut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll. (red)

CATEGORIES
TAGS