Site icon TubasMedia.com

Dugaan Penyimpangan Tender Proyek Olefin TPPI Tuban, Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jamintel Kejagung dan BPKP

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta konfirmasi terkait pendampingan Tim Tender FEED dan EPC Kilang Olefin TPPI Tuban, Rabu (30/9).

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Eksekutif Yusri Usman tersebut, CERI melaporkan pernyataan Vice President Corporate Communication Holding Pertamina Fajriah Usman di berbagai media massa yang menyebut bahwa proses tender pembangunan kilang Pertamina Olefin di kawasan TPPI  Tuban Jawa Timur senilai Rp 50 triliun telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur pengadaan yang berlaku.

Surat yang juga ditembuskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, BoC dan BoD PT Pertamina Holding, serta BoC dan BoD PT Kilang Pertamina Internasional tersebut, CERI menyebut Fajiriah Usman mengklaim bahwa seluruh proses tender sudah dijalankan Pertamina dengan pedampingan dari tim Jamintel Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga governance-nya sangat terjaga dengan baik.

Menurut Yusri, pernyataan Fajriah tersebut sangat tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada. Dalam proses tender tersebut ditemukan beberapa dugaan penyimpangan prinsip GCG Pertamina dan aturan Permen BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksananaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN seperti dimaksud mulai Pasal 1 sampai 4, yaitu kepada panitia tender harus wajib menerapkan prinsip efisen, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta terbuka.

Sejak Awal

Dugaan penyimpangan tersebut adalah tim tender yang diduga kuat sejak awal proses prakualifikasi sudah melakukan pelanggaran dengan mengakomodasi salah satu bidders untuk digiring menjadi pemenang pada proses tender DBC Olefin TPPI Tuban.

Salah satu poin syarat yang ditetapkan tim tender adalah leader konsorsium wajib memiliki pengalaman membangun EPC sebagai pimpinan konsorsium dalam 20 tahun terakhir.

Pada kenyataannya, dari data-data yang dikumpulkan, Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., tidak pernah membangun konstruksi olefin plant sampai selesai.

Temuan lain yakni adanya perubahan anggota konsorsium Hyundai Engineering yang awalnya berjumlah tiga perusahaan (Hyundai Engineering Co., Ltd, PT Rekayasa Industri, dan PT Enviromate Technology Industry) menjadi empat perusahaan seiring masuknya Saipem S.p.A.

Sebelum melayangkan surat tertanggal 30 September 2020 ini, CERI telah mengirim surat secara resmi melalui media WhatsApp kepada BoD PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) perihal dugaan tersebut. Namun hingga surat kedua dilayangkan, pertanyaan-pertanyaan tidak terjawab dengan baik oleh Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional. (sabar)

Exit mobile version