Dunia Usaha Wajib Beralih Pada Industri Hijau

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian akan mengakomodir dunia usaha agar cepat beralih pada industri hijau dengan memberikan rekomendasi insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.

Seperti misalnya para penerima penghargaan industri hijau, akan dapat menikmati suku bunga kredit yang lebih rendah, dibanding suku bunga kredit perbankan secara komersial.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Teddy C. Sianturi di Jakarta, kemarin (10/11),

Kendati tidak ingin membebani industri, katanya,  namun sebaliknya membantu dunia usaha dalam upayanya berpihak pada kegiatan industri yang ramah lingkungan, pemerintah berniat menjadikan Standar Industri Hijau (SIH) yang selama ini masih bersifat sukarela (voluntary), nantinya menjadi aturan yang wajib diterapkan (mandatory).

Menurut Teddy, perusahaan akan memperoleh sejumlah benefit apabila telah memperoleh Standar Industri Hijau. “Selain memberikan keuntungan langsung dalam bentuk logo yang nantinya akan memberi nilai lebih apabila produknya diekspor, perusahaan yang memperoleh Standar Industri Hijau juga akan diberi kesempatan berpromosi dan bekerjasama dengan para importirnya dengan difasilitasi pemerintah.

Mereka akan memperoleh semacam bantuan teknis dan fasilitas ini sedang diusulkan ke Kementerian Keuangan. Bentuk fasilitas dimaksud antara lain seperti penelitian dan pengembangan, seperti ketika mereka mengganti energi yang selama ini dikonsumsi dengan energi terbarukan,” kata Teddy.

Infrastruktur

Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan secara infrastruktur kelengkapan SIH menuju proses penerapannya secara wajib, seperti kesiapan laboratorium pengujian, pemberian sertifikasi industri hijau, termasuk proses audit bagi 12 komoditi yang siap menerapkan SIH. Sampai tahun 2017, sudah ada 24 komoditi yang siap menerapkan SIH antara lain di bidang industri semen, pupuk, besi baja, dan diharapkan tahun 2018, industri plastik siap menerapkan SIH.

Kemenperin berpandangan positif melihat jumlah perusahaan yang memperoleh sertifikat Standar Industri Hijau bertambah dari sebelumnya di tahun 2010 yang baru mencapai 68 perusahaan. Tahun 2015 jumlah perusahaan yang memperoleh sertifikat 114 perusahaan, sehingga tahun ini diharapkan jumlah tersebut terus bertambah.

Saat ini aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH) tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015. Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus, terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.(sabar)

 

 

 

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS