e-Money Bergambar Prabowo-Sandi Beredar, Bank Mandiri Tempuh Jalur Hukum

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kartu e-money bergambar Prabowo-Sandi adalah ilegal. Perusahaan pun berniat menempuh jalur hukum.

“Sebagai institusi yang taat hukum, Bank Mandiri akan mengambil tindakan tegas berupa proses hukum sesuai dengan undang-undang ITE. Bagi pihak yang membuat maupun menyebarluaskan informasi atau gambar tentang kartu e-money Bank Mandiri yang tidak memiliki ijin penerbitan dari Bank Mandiri,” bunyi pernyataan resmi tersebut.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas  mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan produk yang terkait dengan aktifitas politik. Produk-produk yang dikeluarkan selalu atas pertimbangan profesional sebagai sebuah institusi bisnis.

“Kami pun memastikan bahwa informasi tentang kartu e-money bergambar tokoh politik yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab adalah tidak benar berasal dari Bank Mandiri,” tulis Bank Mandiri.

Bank Mandiri juga menegaskan bahwa kartu e-money edisi khusus yang dapat dipesan oleh komunitas atau masyarakat. Meski demikian, untuk mendapatkan persetujuan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun setiap pemegang kartu e-money Bank Mandiri juga harus mematuhi prosedur dan pedoman yang ditetapkan Bank Mandiri.

Pemegang kartu juga tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, meng-copy maupun mengubah fisik dan data kartu. Pemegang kartu juga harus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepada bank bila terjadi penggandaan oleh pihak yang tidak berwenang. (red)

CATEGORIES
TAGS