Ekonomi Biaya Tinggi, Berputar di Pusaran yang Sama

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Ilustrasi

Ilustrasi

PARADOKS dan sangat paradoks. Di satu pihak dunia internasional memberikan banyak pujian tentang ekonomi Indonesia dewasa ini mau pun di masa depan. Tapi di lain pihak, ekonomi biaya tinggi tetap dirasakan sebagai beban bagi kalangan dunia bisnis. Kalau tetap dirasakan sebagai beban yang high cost harusnya proses untuk menuju low cost economy day by day secara konsisten, semestinya dijalankan tanpa henti dan diumumkan ke publik.

Awal Kabinet Indonesia Bersatu II progam de-bottlenacking sangat gencar digaungkan dan semua berharap agar progam tersebut membuahkan hasil. Tapi yang terjadi tetap saja masalah bottlenacking hingga kini masih terjadi.

Indonesia memang luar biasa. Dalam kondisi high cost saja, ekonominya masih bisa tumbuh rata-rata 6 persen. Tahun 2010, pertumbuhan ekonomi 6,1 persen, 2011 tumbuh 6,4 persen, 2012 diperkirakan masih bisa tumbuh 6,3-6,5 persen dan pada tahun 2013 diproyeksikan tumbuh 6,8-7,2 persen.

Secara bodoh-bodohan saja, kalau low cost economy terjadi, berarti pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tumbuh di atas 7 persen tiap tahun. Beberapa faktor ekonomi biaya tinggi yang seringkali kita dengar antara lain adalah biaya logistik, biaya bunga, pelayanan publik dan ketidakpastian hukum.

Menurut pihak Kadin, biaya logistik di negeri ini mencapai sekitar 24 persen dari PDB dan sekitar 17 persen terhadap biaya produksi. Beban bunga pinjaman juga masih tetap tinggi, yakni antara 10-13 persen terhadap biaya produksi. Pelayanan publik masih menjadi keluhan di pusat maupun di daerah.

Contoh, beberapa waktu yang lalu media telah mengungkap bahwa sejak sistem tax holiday diundangkan, hingga sekarang baru satu investor yang permohonannya diproses. Contoh yang lain adalah soal buruh outsourcing juga belum nampak penyelesaiannya yang benar-benar memenuhi kebutuhan para pihak.

Seharusnya tidak perlu sampai terjadi mogok nasional pada tanggal 3 Oktober 2012 jika persoalan buruh outsourcing sudah dapat diselesaikan lebih cepat. Masih saja tetap memilih sikap reaktif dari bersikap responsif. Menakertrans nampak gamang mengambil kebijakan dan terkesan selalu ingin mendapatkan petunjuk dari presiden dalam soal kebijakan ketenagakerjaan.

Penanganan TKI juga tidak pernah beres dan lagi-lagi Menakerstrans baru bergerak setelah presiden harus memberikan petunjuknya lagi. National Single Window sudah diterapkan, tapi seberapa besar dalam pelayanan ekspor-impor sudah dapat berjalan sesuai dengan konsepnya sehingga dampaknya ke low cost economy dapat dirasakan oleh dunia usaha.

Tidak ada jalan lain pemerintah menghidupkan lagi progam de-bottlenacking yang di awal KIB-II pernah dicanangkan dengan semangat yang tinggi. Progam ini harus ada yang memanejemeni dan mengawalnya. Yang paling tepat adalah Kantor Menko Perekonomian untuk menjadi panglima dalam pelaksanaan progam de-bottlenacking.

Zaman Orba tahun 80-an, pemerintah memiliki Tim Deregulasi Ekonomi yang sangat kuat dan powerful. Hasilnya konkret banyak berbagai regulasi dan pelayanan publik yang dianggap menimbulkan hambatan dan bersifat high cost dapat diselesaikan di Tim tersebut. Dampaknya nyata, kegiatan investasi di sektor riil/industri tumbuh dan ekspor non migas menjadi primadona dan menempatkan sektor industri dan perdagangan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional.

Lemah

Sekarang ini isu high cost diangkat setinggi langit, diskusinya di mana-mana semua sepakat high cost economy harus diberantas tapi finishing touch-nya lemah. Kalau di sepak bola ibarat para pemain gelandangnya sudah susah payah menggoreng bola, goal gaternya letoy, tumpul dan tidak bisa mencetak gol ke gawang lawan. Kita bisa beralasan situasi dulu beda dengan sekarang, kita sudah melaksanakan otonomi daerah dan sebagian kewenangan sudah diserahkan ke gubernur, bupati/walikota.

Tapi kalau ternyata persoalan high cost tetap menjadi isu besar dan bottlenecking tetap terjadi di mana-mana, maka pilihan kebijakannya tetap saja sama yaitu harus ada progam deregulasi nasional yang terkelola dengan baik dan dikawal bersama-sama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Deregulasi tidak berarti menghilangkan regulasi. Deregulasi tujuan utamanya adalah mengefisienkan sistem pelayanan publik, membuat kepastian hukum dalam proses investasi dan bisnis. Regulasi tetap diperlukan karena regulasi adalah bagian dari wujud pengejewantahan Indonesia sebagai negara hukum.

Dia hadir harus bisa memberikan jaminan kepastian hukum dan sekaligus kepastian berusaha. Pujian internasional memang benar adanya yang memproyeksikan Indonesia akan menjadi negara besar dalam 10-15 tahun mendatang karena wajar mereka sangat berkepentingan dengan perekonomian Indonesia.

Tapi ada atau tidak ada pujian jangan lupa bahwa kita harus bekerja keras untuk mengefisienkan sistem perekonomian menuju keterwujudnya sistem low cost economy. Dan tidak pantas kalau kita disebut berputar di pusaran yang sama, yakni high cost economy sebagaimana sosoknya sekarang ini. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS