Site icon TubasMedia.com

Eksekusi Terpidana Mati Demi Kepastian Hukum

Loading

hukuman-mati

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tak ada kata lain sebentar lagi pengedar narkoba terpidana mati harus dieksekusi. Alasan Jaksa Agung HM Prasetyo segera mengeksekusi para terpidana mati atas kejahatan narkoba itu, karena grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketetapan pelaksanaan eksekusi tersebut ditegakkan demi kepastian hukum.

Kaitan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk lebih dari satu kali oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SE-MA) ditolaik dengan menghadapkan ketentuan KUHAP. Sikap SE-MA No. 7/2014 dimaksud bahwa PK hanya dibolehkan satu kali direspon oleh pihak eksekutor dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung)

“Grasi yang telah ditolak akan kita laksanakan,” kata Jaksa Agung Prasetyo, di Jakarta menanggapi pers di gedung Kejagung Jln. Hasanuddin Jaksel, Jumat (9/1).

Siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Spontana mengungkapkan, terdapat empat terpidana mati yang upaya grasinya telah ditolak Presiden Jokowi. Keempat ter[pidana mati itu masing-masing bernama Marco Archer Cardoso Moreira asal Brasil yang ditahan di Nusakambangan, Namaona Denis asal Malawi yang ditahan di LP Tangerang, Agus Hadi dan Pujo Lestari.

Namun, Agus serta Pujo kendati grasinya Agus dan Pujo telah ditolak bertepatan sedang mengajukan PK yang kedua di Batam adalah sebelum, MA menerbitkan SE-MA No 7/2014 yang membatasi upaya PK hanya sekali itu menjadi tidak berlaku.

Terkait itu, Prasetyo bersikap pihaknya menghormati langkah dua terpidana tersebut dan menunggu keputusan pengadilan sebelum mengeksekusi. “Kita hormati itu yang sudah berjalan diproses pengajuan PK nya kita tunggu putusannya. Yang sudah jalan saja kita hargai itu,” katanya.

“Sepanjang grasinya sudah ditolak tidak ada lagi alasan mereka untuk mengajukan upaya hukum lain. Kita akan segera laksanakan. Tempatnya kita pertimbangkan keamanan lalu efektivitas dan lainnya,” ujarnya.

Namun Prasetyo tidak menyebut ketika ditanyai lokasi dan waktu dimana dan kapan dilakukan eksekusi terhadap para terpidana mati itu. (marto tobing)

Exit mobile version