Ekspor Komoditas Strategis wajib Menggunakan L/C

Loading

150115-EKBIS-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Empat produk ekspor strategis minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (CPKO), mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi mulai awal April 2015 diwajibkan menggunakan letter of credit atau L/C dalam pembayaran ekspor.

”Kebijakan itu untuk mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu.

Menurut Rachmat Gobel pemilihan ekspor barang tertentu tersebut telah melalui pertimbangan komprehensif berdasarkan sejumlah kriteria komoditas tersebut, diantaranya menjadi unggulan komparatif dan berperan penting dalam perekonomian nasional . Komoditas tersebut sebagai penyumbang terbesar hasil ekspor Indonesia.

”Eksportir produk ekspor tersebut wajib menerapkan pembayaran dengan L/C. Pembayaran melalui bank devisa di dalam negeri. L/C itu harus dicantumkan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Jika tidak dilengkapi dengan L/C, eksportir tidak akan bisa mengekspor,” katanya. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS