Enam Pengaduan Nasabah Masuk ke BI Tasikmalaya

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (Tubas) – Bank Indonesia Tasikmalaya mencatat enam pengaduan nasabah yang merasa dirugikan atas pelayanan suatu bank. Dengan adanya pengaduan tersebut, maka bank yang diadukan harus bertanggung jawab dan segera menindaklanjutinya.

Pengawas Bank Muda Senior Bank Indonesia Tasikmalaya, Edi Ganda Permana menegaskan hal itu kepada tubasmedia.com di ruang kejanya, baru-baru ini. “Kedatangan nasabah langsung ke BI Tasikmalaya karena dipicu ketidakpuasan pelayanan bank. Di antaranya, mereka (nasabah) itu mengeluhkan terus-menerus menerima tagihan kartu kredit, walaupun kartu kredit yang bersangkutan sudah non-aktif,” kata Edi.

Berdasarkan kejadian tersebut, pihaknya berharap agar pemilik kartu kredit yang tidak aktif segera menggunting salah satu sudutnya. Setelah itu, diserahkan kepada penerbit kartu kredit perbankan yang bersangkutan. Adapun alasan pengguntingan kartu kredit tersebut agar setelah diberikan ke bank penerbit tidak dipergunakan lagi, misalnya oleh oknum perbankan.

Seperti diketahui kartu kredit dewasa ini bukan sekedar gaya hidup. Tetapi merupakan kebutuhan bagi masyarakat modern untuk menunjang semua aktivitas dalam kehidupannya sehari-hari.

Dalam hal ini, semua keperluan bisnis maupun pribadi, mulai dari membiayai perjalanan dinas, menjamu klien sampai biaya kelahiran anak, belanja kebutuhan harian atau berlibur bersama keluarga tercinta, tak lepas dari peran kartu kredit.

Namun penggunaan uang dari kartu kredit tersebut pada dasarnya merupakan dana kredit dari pihak bank, yang harus dikembalikan pula kepada bank. Dalam pelaksanaannya, banyak pengguna kartu kredit yang macet dalam pengembalian kreditnya. Atau banyak kasus lain seperti penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak-pihak tertentu. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS