Enam Terpidana Mati Meregang Nyawa Diujung Peluru Hukum

Loading

160115-NAS-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Hari Minggu (18/01/2015) dihnii hari, enam orang terpidana mati akan meregang nyawa di ujung peluru hukum. Para gembong narkoba terpidana mati itu dipastikan akan dieksekusi di dua tempat yaitu di Nusakambangan dan Boyolali Jawa Tengah.

“Regu tembak, rohaniawan dan dokter sudah kita persiapkan,” ujar Jaksa Agung, HM.Prasetyo meyakinkan pers saat memberikan keterangan siaran publik di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (15/01/2015).

Menurut Prasetyo, dua terpidana mati yang turut dieksekusi itu, tadinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dan sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan gabung dengan tiga terpidana mati lainnya. Mereka berada di salah satu dari lima Lapas di Nusakambangan. Sedangkan satu terpidana lainnya, sudah dipindahkan dari Lapas di Semarang ke Lapas di Boyolali. Terpidana mati perempuan itu nantinya akan dieksekusi di Boyolali. Dua orang di antara terpidana mati itu adalah wanita.

Keenam terpidana mati meregang nyawa di ujung peluru hukum itu adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62) WNI kelahiran Fak-Fak Papua. Pada tahun 2003 divonis mati di Pengadilan Negeri. Pada tahun itu naik banding ke Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun yang sama namun vonis mati tetap dikuatkan.

Bahkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada tahun 2006, pun berakhir dengan kandas. Akhirnya permohonan grasi (pengampunan) berharap nyawanya dapat tertolong, oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak.
Begitu juga nasib Rani Andriani alias Melisa Aprilla WNI. Perempuan kelahiran Cianjur Jabar ini pada tahun 2000 divonis mati oleh Pengadilan Negeri. Di tingkat banding dan kasasi hingga ke tingkat PK tahun 2002 vonis mati itu tetap diperkuat. Bahkan grasi yang diajukan pun ditolak pada 30 Desember 2014.

Berikutnya, Namaona Denis (48) WN Malawi. Pria pekerjaan swasta ini pada tahun 2001 divonis mati di Pengsadilan Negeri kemudian naik banding pada tahun 2002 hingga permohonan grasi-nya ditolak pada 30 Desember 2014. Nasib serupa juga menimpa Marcho Archer Cardoso Moreira (53) WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrssaouba (38) WN. Nigeria dan Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang (wanita usia 37 tahun) WN. Vietnam. Grasi yang dimohonkan ditolak pada 30 Desember 2014 oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, menurut Jaksa Agung HM. Prasetyo, pihaknya lebih dulu sudah memberitahu soal rencana eksekusi itu kepada masing-masing keenam terpidana mati tersebut. Sebab sesuai aturan terpidana mati harus diberitahu paling lambat tiga hari sebelum dieksekusi.
“Tujuannya agar para terpidana mati itu disiapkan mentalnya sekaligus mendengar permintaan terakhir mereka kepada kita,” jelasnya.
Kemudian kata Prasetyo lagi, kepada para terpidana mati itu juga sudah diberikan seluruh hak hukumnya sehingga tidak ada kesan mengabaikan apa yang harus mereka dapatkan secara hukum.

Permintaan terakhir dari keenam terpidana mati itu akan dikabulkan Seperti Berazil Marco Archer Cardoso Moreora (52). WN Brazil ini berpesan nantinya agar jenazahnya dipulangkan ke Brazil Negara asalnya pasti dikabulkan.“Kalau diminta, tentu saja kita akan pulangkan jenazah mereka ke negara asalnya masing-masing melalui bandara pesawat terdekat,” tegas Prasetyo.

Ditanya masalah persiapan tehnis, Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak BNN , Polri, Kawil Kesehatan, Kanwil Agama, Kanwil hukum dan HAM serta pihak Lapas. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS