Site icon TubasMedia.com

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Diseret KPK dalam Kasus Suap Pajak

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Nama dua pimpinan DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah turut disebut-sebut di persidangan perkara suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapaniker Rajamohanan Nair.

Nama politikus Partai Gerinda dan Politikus PKS itu disebut saat jaksa KPK menunjukkan bukti sadapan komunikasi lewat WhatsApps antara Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu yang saat ini sudah tersangka dengan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasheadi, Gondres Andreas pada bulan November.

“Ada komunikasi WA (Whatsupps) tanggal 7 November ada nama Egi Sudjana, kemudian Pak Fadli Zoon, Kemudian Pak Fahri Hamzah ini apa kaitannya pak Handang?,” tanya jaksa KPK kepada Hadang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Handang menjawab tidak mengingat secara baik komunikasi tersebut. Dia mengaku tidak mengingat dengan baik komunikasi tersebut.

“Saya tidak ingat itu,” kata Handang singkat menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Meski mengaku tidak ingat, namun Handang mengaku seluruh data wajib pajak yang diduga bermasalah dilaporkan semua Kantor Wilayah Pajak (Kanwil) seluruh Indonesia. Kemudian data laporan tersebut setelah ditelaah dilaporkan ke Dirjen Pajak.

“Semua bukti permulaan dari kanwil masuk ke saya. Habis itu saya laporkan ke Dirjen,” ujar Handang.

Jaksa KPK menegaskan bakal mendalami hal tersebut. “Nanti kami akan dalami mengenai itu,” ujar jaksa.

Sebelumnya nama artis Fatimah Syahrini Jaelani yang tenar dengan ‘maju mundur cantik’ itu juga ikut disebut dalam sidang.

Nama Sayhrini muncul berdasarkan berkas penyidikan yang dibacakan jaksa KPK pada persidangan untuk terdakwa Ramapaniker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017). Jaksa KPK memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera.

Nota itu mengenai pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan. Nah dalam nota itu nama Syahrini disebut.

“Ini di tas saudara. Bisa jelaskan terkait apa? Ada nodis (Nota Dinas). Disini atas pemeriksaan bukti permulaan Syahrini?,” kata Jaksa KPK Asri Irawan bertanya pada Handang saat bersaksi untuk terdakwa Rajamohanan di Pengadilan Tipikor.

Handang menjawab bahwa Syahrini yang dimaksud. “Ini Sayhrini yang artis,” ujar Handang menjawab.

Berkas itu ditemukan penyidik KPK sewaktu menggeledah kediaman Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu. (red)

Exit mobile version