Site icon TubasMedia.com

Fahmi, Kenapa Nunun Nurbaeti tak Disentuh KPK

Loading

Laporan: Marto

Nunun

JAKARTA, (Tubas) – Pengacara Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, membantah pernyataan politisi senior Partai Golkar, Fahmi Idris, tentang keberadaan kliennya di Thailand. Sebelumnya, Fahmi juga mengungkapkan bahwa menurut kesaksian teman-temannya Nunun terlihat sehat wal’afiat.

“Saya nggak ada klarifikasi soal itu. Sudah cukup keterangan yang kami berikan selama ini. Bu Nunun jelas sakit,” kata Partahi, Senin, 7 Februari 2011.

Partahi mengaku aneh dengan sikap mantan Menteri Perindustrian itu yang tiba-tiba bicara soal kliennya. Ia menuduh Fahmi ingin membelokkan masalah kliennya yang masih berstatus saksi dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom dari wilayah hukum ke jalur politik.

“Fahmi dari dulu tidak ada masalah dengan klien saya. Tiba-tiba menjadi pahlawan kesiangan,” kata Partahi. Dia menduga langkah Fahmi dilandasi penahanan sejumlah politisi Golkar oleh KPK. Partahi tidak memberi tanggapan saat ditanya apakh kliennya itu benar berada di Thailand.”Ah, sudahlah. Sudah cukup,” katanya menepis pertanyaan.

Pada 4 Februari lalu di Gedung KPK, Fahmi atas nama Laskar Ampera 66 mempertanyakan status hukum Miranda S. Goeltom yang dalam kasus suap cek pelawat masih ditetapkan KPK berstatus saksi. Fahmi mengatakan melihat ada keanehan dalam pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka yang di antaranya adalah politisi Partai Golkar, PDIP dan PPP. “Kalau itu kasusnya suap, maka si penyuap dan penerima suap harus diperlakukan sama. Yang saya lihat tidak,” kata Fahmi.

Saat itu Fahmi mempertanyakan soal Nunun yang seolah-olah tak bisa disentuh KPK dengan alasan sakit lupa ingatan akut. Nunun diduga adalah orang yang membagikan uang suap kepada para politisi itu. “Kata teman-teman saya yang melihat Nunun di Bangkok, dia tidak sakit,” katanya. Bahkan, Fahmi mengklaim punya bukti soal kondisi Nunun. Nunun adalah istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (purn) Adang Daradjatun. ***

Exit mobile version