FAKTA Gugat Mall ITC Cempaka Mas

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Pengelola mall ITC Cempaka Mas di gugat Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu (5/10/2011). Sebelumnya, pada hari yang sama FAKTA juga melakukan aksi damai menuntut penegakan perda dan pergub tentang kawasan bebas rokok di depan kantor Gubernu DKI Jakarta Jl Merdeka, Jakarta Pusat.

Mall ITC Cempaka Mas diduga tidak melaksanakan Perda Nomor 2/2005, Pergub Nomor 75/2005 dan Pergub Nomor 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagai alasan Forum Warga Kota Jakarta Menggugat pemilik Mall ITC Cempaka Mas.

“Berdasarkan survey Forum Warga Kota Jakarta, 50 % mall yang ada di Jakarta melanggar aturan kawasan dilarang merokok. Masih ditemukan orang merokok di dalam mall,” kata Azas Tigor Nainggolan, Ketua FAKTA setelah mendaftarkan gugatan.

Sebelum melayangkan gugatan, pihaknya telah menegur pihak pengelola ITC Cempaka Mas. Namun teguran itu tidak ditanggapi.

FAKTA di dalam tuntutannya meminta tergugat dalam hal ini Mall ITC Cempaka Mas melaksanakan Pergub Nomor 88/2010 serta meminta maaf kepada warga DKI Jakarta. Gugatan FAKTA terdaftar dengan Nomor 403/PDT.G/X/2011.

“Satu-satunya cara yang efektif untuk melindungi warga DKI Jakarta dari asap rokok orang lain adalah dengan menegakkan peraturan tentang Kawasan Bebas Rokok meliputi tempat umum dan tempat kerja dalam ruang/gedung, termasuk semua restoran, hotel, serta fasilitas lain termasuk pusat perbelanjaan,” lanjut Tigor. (timson)

CATEGORIES
TAGS