Fantatis, Tunjangan Kinerja Pajabat Dirjen Pajak

Loading

192821_pajakkantor3

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Fantatis tunjangan kinerja pejabat Direktoral Pajak (Dirjen Pajak) Departemen Keuangan. Menurut Perpres No.37 Tahun 2015 yang doteken 19 Maret 2015 tunjangan kinerja Dirjen Pajak (grade 27) sebesar Rp 117.375.000.

Pejabat eselon II (grade 20-23) tunjangan kinerjanya sebesar Rp 56.780.000 – Rp 81.940.000, pejabat eselon III (grade 17-19) sebesar Rp 37.219.800 – Rp Rp 46.478.000 dan pejabat eselon IV (grade 14-16) tunjangan kinerjanya sebesar Rp 22.935.762 – Rp 28.757.200.

Direktur Eksekutif INDEF, Enny Sri Hartati menilai tunjangan kinerja tersebut sangat fantastis. Menurut Enny bagaimana kinerjanya. Masih banyak hal yang harus dikritisi terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditrjen Pajak), Kementerian Keuangan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono Moegiarso mengatakan Perpres No.37 tahun 2015 sudah keluar pada 19 Maret 2015.“Besaran tunjangan kinerja dijelaskan pada lampiran Perpres berdasarkan peringkat jabatan (grading),” jelasnya

Tunjangan kinerja tersebut dibayarkan 100 persen kalau realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih. Tunjangan kinerja dibayar 90 persen kalau realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai 95 persen. “Tahun 2015 tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen terhitung sejak Januari 2015,” kata Susiwijono. (edi s)

CATEGORIES
TAGS