Ferdy Sambo, Jenderal Polisi Pertama yang Diancam Hukuman Mati

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigpol Yosua dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

“Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini,” kata Susno, Selasa (9/8/2022) sambil menambahkan pasal yang dituduhkan pasal yang sangat-sangat berat.

Susno berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat. Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigpol Yosua.

“Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik dan hasil balistik forensik,” kata Susno.

“Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi,” katanya.

Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua Hutabarat termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun,” ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigpol Yosua. Sementara Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigpol Yosua dan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigpol Yosua.

“Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak(antara Bharada E dengan Brigpol Yosua di rumah dinas,” tutur Agus. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS