Site icon TubasMedia.com

Ferdy Sambo tidak Polisi Lagi, Biar Semua Tahu….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sudah menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo. Dia menyatakan Sambo sudah bukan polisi lagi.

“Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan (keppresnya),” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/9/2022).

“Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tambahnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres tentang PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.

“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada detikcom, Jumat (30/9).

Seperti diketahui, Setneg telah menerima berkas pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.(sabar)

Exit mobile version