Foke Tinggalkan Beban Parkir

Loading

Oleh: Anthon Sinaga

Ilustrasi

Ilustrasi

DUA hari sebelum hari pemilihan putaran kedua Kepala Daerah DKI Jakarta, Fauzi Bowo alias Foke menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan 100 persen tarif parkir di DKI Jakarta.

Walau pun Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 itu hanya dikenakan terhadap Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan (off road), namun hal itu akan berdampak pula terhadap kenaikan pungutan parkir di seluruh badan jalan atau tempat parkir on road lainnya. Fasilitas parkir di luar badan jalan, umumnya dikuasai beberapa perusahaan-perusahan parkir besar, baik di pusat perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen, rumah sakit, hotel, dan lain-lain.

Pergub yang ditandatangani Foke tanggal 18 September dan ditetapkan harus sudah mulai diterapkan sejak 19 September, atau hanya sehari sebelum hari pemilihan gubernur putaran kedua, 20 September, patut dipertanyakan, karena terkesan diburu-buru, dan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Apa mungkin bos-bos perusahaan parkir sudah melihat gelagat petahana Foke tidak terpilih lagi, sehingga sebelum lengser dari jabatannya, perlu menandatangani Pergub yang memang sudah diatur sebelumnya. Atau ada semacam kesepakatan transaksional lainnya. Bukan menjadi rahasia lagi bahwa fasilitas parkir off road di gedung-gedung atau halaman bangunan pusat–pusat kegiatan, merupakan “tambang” mengeruk uang yang cukup besar di kota-kota besar seperti Jakarta.

Contoh pendapatan parkir yang diperkirakan Rp 7 triliun per tahun di Jakarta, akan terus bertambah, seiring dengan pertumbuhan industri kendaraan bermotor di Indonesia. Makanya, bos-bos perusahaan parkir terus mengembangkan sayap. Uniknya, bertambah macet kendaraan di jalanan, bertambah pula jam biaya parkir di gedung-gedung, karena tertahan untuk menghindari kemacetan.

Dalam Pergub baru tersebut, yang menurut beberapa petugas gedung parkir, baru diberlakukan mulai 5 Oktober lalu, ada tiga golongan menurut tempat parkirnya. Yakni golongan 1 (tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, atau kegiatan parkir yang menyatu), tarif parkir untuk mobil jenis sedan, jeep, bak terbuka (pick-up), minibus dan sejenisnya, dikenakan sebesar Rp 3.000 – Rp 5.000 pada jam pertama, dan ditambah Rp 2.000 – Rp 4.000 untuk tiap jam berikutnya.

Tarif parkir untuk bus, truk dan sejenisnya, dikenakan pada jam pertama Rp 6.000 – Rp 7.000 dan ditambah Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Untuk sepeda motor, tarif parkir Rp 1.000 – Rp 2.000 pada jam pertama dan ditambah Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya.

Untuk golongan 2 (tempar parkir pada perkantoran dan apartemen) tarif parkir jam pertama dan tiap jam berikutnya, sesuai dengan jenis kendaraannya, sama dengan pada golongan 1 (pusat perbelanjaan, hotel atau kegiatan parkir yang menyatu).

Sedangkan untuk golongan 3 (tempat parkir umum, seperti pasar, tempat rekreasi dan rumah sakit), tarif parkir untuk mobil sedan, jeep, minibus, bak terbuka (pick-up), dan sejenisnya, dikenakan Rp 2.000 – Rp 3.000 untuk jam pertama, dan ditambah Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Bus, truk dan sejenisnya, dikenakan tarif Rp 3.000 untuk jam pertama dan ditambah Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Tarif parkir untuk sepeda motor dikenakan Rp 1.000 per jam.

Perlu Dikaji Ulang

Melihat terburu-burunya penerbitan Peraturan Gubernur tentang kenaikan tarif parkir 100 persen ini, Gubernur DKI Jakarta yang baru perlu melakukan peninjauan kembali dan pengkajian ulang, agar jangan hanya memperkaya bos-bos parkir di gedung-gedung, mau pun mafia-mafia parkir di bahu jalan. Pergub yang dikeluarkan pada “detik-detik” akhir masa jabatan tersebut, wajar dipertanyakan tentang kematangan proses pertimbangannya.

Kita tidak curiga ada kolusi atau upaya transaksional lainnya, namun karena hal ini menyangkut kepentingan umum, perlu kehati-hatian dan perhitungan yang matang. Karena, setiap pungutan yang dikenakan terhadap masyarakat, perlu pembahasan dan persetujuan dari wakil rakyat di daerah. Dalam azas demokrasi, DPRD juga wajib mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat.

Pemberlakuan tarif parkir yang naik dua kali lipat ini, secara otomatis akan diberlakukan juga secara merata oleh para pemungut parkir di seluruh wilayah DKI Jakarta, terutama oleh para juru parkir liar yang merupakan mafia-mafia kecil yang tidak mampu diberantas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kenaikan tarif parkir ini, tidak akan mengurangi operasional kendaraan pribadi, sepanjang fasilitas angkutan umum belum memadai. Demikian pula peningkatkan keamanan parkir, baik keamanan barang-barang di dalam kendaraan, mau pun suku cadang atau alat kelengkapan kendaraan bersangkutan yang sering raib di tempat parkir.

Hampir di seluruh karcis parkir di gedung atau pelataran parkir yang sudah terorganisasi, dicantumkan perihal tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang dalam kendaraan, atau pun alat kelengkapannya. Sehingga, pengguna jasa parkir tidak punya posisi tawar untuk melakukan klaim, atau dasar tuntutan hukum. Tampaknya, Foke secara sadar atau tidak, telah meninggalkan beban parkir bagi warga DKI di akhir masa jabatannya. Tentu Jokowi-Ahok, tidak akan mau kena getah caci maki warga yang keberatan. Target pendapatan parkir ke APBD DKI tiap tahun tidak pernah tercapai, karena lebih banyak bocor ke kantong-kantong mafia parkir. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS