Foto Rizieq Sudah Disebarkan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Setelah menetapkan pemimpin FPI, Rizieq Syihab, masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi mulai menyebarkan foto Rizieq ke semua kantor polisi.

“Sudah kami sebarkan foto Rizieq ke polres-polres ya. Nanti dari polres ke polsek-polsek,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 5 Juni 2017.

Penyebaran foto Rizieq tersebut, menurut Argo, merupakan bagian dari prosedur karena Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang. Selain disebar di kantor polisi, foto-foto Rizieq disebar di tempat-tempat keramaian umum.

”Sudah kami sebarkan ke masyarakat juga, kalau masyarakat tahu bisa laporkan ke kepolisian,” kata Argo.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi seusai gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (red)

 

CATEGORIES
TAGS