Galian C Ilegal Marak Di Pahae

Loading

TAPANULI UTARA, (tubasmedia.com) – Aktifitas galian C ilegal marak terjadi di kawasan Pahae,  Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.  Aktifitas tanpa izin resmi ini beroperasi di kaki pegunungan hingga bantaran sungai, jumlahnya hingga puluhan. Investigasi awak media, oknum dewan setempat juga terlibat.

Seperti di Desa Sibaganding, Kecamatan Pahae Julu. Tim media menemukan lokasi galian C diduga ilegal tepat berada di bantaran sungai Aek Godang. Lokasinya hanya berjarak sekitar 400 meter dari Jembatan Belly, akses utama menuju Desa Sibaganding dan Desa Sigompulon.

Warga sekitar mengatakan aktifitas penambangan sudah berlangsung setidaknya tiga tahun. Selain pasir, material batu juga dikeruk dari sungai ini dengan menggunakan alat berat berupa excavator. Setahu warga, pemilik lokasi tangkahan merupakan oknum anggota dewan.

Hal serupa juga berlangsung di Kecamatan Simangumban, tepatnya di Desa Sipetang. Pasir dari sungai Aek Godang atau Aek Puli disedot para penambang dengan menggunakan mesin sedot yang telah dimodifikasi. Parahnya mereka berani beroperasi hanya beberapa ratus meter dari jembatan. Akses utama menuju Desa Sibulan-bulan Kecamatan Purba Tua.

Terpisah, Cardo Simanjuntak, Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Taput mengakui selama tahun 2020, untuk di sekitaran kawasan Pahae hanya ada satu perusahaan yakni CV Gabe Tua dengan jenis usaha galian tanah uruk di Kecamatan Purba Tua yang datang ke mereka untuk mengurus surat rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Surat rekomendasi menyetujui dilakukannya pemantauan dan sidang lapangan tidak adanya dampak lingkungan akibat izin usaha. Surat ini merupakan kelengkapan dalam memperoleh surat perijinan dari dinas terkait,” jelas Cardo di ruang kerjanya.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara yang diperoleh melalui Kepala Dinas Perijinan Taput, Anas Siagian, bahwasanya usaha pertambangan galian C yang memiliki izin di daerah ini hanya sebanyak 16 perusahaan dan tersebar di berbagai kecamatan. Untuk ijin tersebut tidak satupun dijelaskan ada ijin usaha tambang pasir gunung maupun pasir sungai.

Dirinci dari data tersebut untuk kawasan Pahae ada sebanyak sembilan izin diantaranya, PT Kartika Indah Jaya, CV Sukma Adven, CV Swina Sinaga, CV Nunut Mardenggan, CV Putri Sion masing-masing lokasi usaha berada di Kecamatan Simangumban dengan jenis usaha galian batu gunung.

Untuk Kecamatan Pahae Jae ada CV Tunas Pahae Jae jenis usaha kerikil berpasir alami, CV Jaya Bersama dan PD Industri Pertambangan dengan jenis usaha galian batu gunung. Sedangkan di Pahae Julu, hanya ada ijin usaha galian batu atas nama Saut Matondang. (tony)

CATEGORIES
TAGS