Gamawan FauziTerima Aliran Uang Korupsi e-KTP, US$ 4,5 Juta

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini aliran uang ke tangan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi telah terpenuhi.

Hal ini diungkapkan dalam pembacaan pertimbangan hukum dalam sidang tuntutan dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Adapun aliran sejumlah uang kepada Gamawan Fauzi sejumlah US$ 4,5 juta, kata Jaksa Riniyati Karnasih selain dibuktikan keterangan M Nazaruddin juga didukung oleh keterangan Diah Anggraeni yang menerangkan pada pokoknya Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat keberatan dengan permintaan terdakwa I yang meminta sejumlah uang untuk Gamawan Fauzi.

Keterangan saksi Diah, sambung Jaksa Rini, juga sesuai dengan keterangan saksi lainnya seperti Azmin Aulia yang tidak lain merupakan adik Gamawan Fauzi yang melakukan pertemuan dengan Andi Narogong. Pertemuan itu sudah diatur sedemikian rupa mengenai proyek e-KTP.

Jaksa mengatakan aliran uang ke Gamawan Fauzi akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. “Semuanya di KPK ada mekanismenya, eskpose berkala ya itu sudah disampaikan,” tuturnya seusai persidangan.

Diketahui, Irman sebagai mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dituntut 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Sugiharto sebagai mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Dalam Negeri dituntut 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan kedua yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Akibat perbuatan keduanya negara dirugikan Rp 2,3 triliun. (red)

Berita Terkait