Gap Antara Kebijakan Implementasi Menjadi Masalah dalam Lingkungan Kerangka Kelembagaan

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, judul ini adalah persoalan klasik yang sudah sering kita dengar dalam ruang publik. Gap antara kebijakan dan implementasi telah menjadi isu kebijakan yang bersifat universal, yang kemudian secara generik difahami sebagai persoalan efektivitas pemerintah (governance effectiveness). Artinya menjadi isu tentang tata kelola pemerintahan yang baik.

KEDUA, gap semacam adalah hal yang wajar, dan umum terjadi di negara manapun di dunia. Jika gap tersebut dianggap sebagai masalah, tentu harus diatasi agar setiap produk kebijakan dan regulasi yang dibuat dapat mencapai tujuan yang diharapkan dari adanya kebijakan dan regulasi itu dibuat. Dengan perkataan lain harus dilakukan tindakan korektif. Kebijakan dan regulasi pada dasarnya menjadi salah satu bagian dari lingkungan kerangka kelembagaan. Lingkungan kerangka kelembagaan ini umumnya berupa hukum dasar dan peraturan-peraturan dasar  yang mengatur kehidupan publik. Dalam ekonomi tentu berkaitan dengan pengaturan tentang pembinaan, pengembangan dan perlindungan terhadap kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia usaha. Peran pemerintah jelas hanya sebagai regulator dan fasilitator.

KETIGA, cikal bakal adanya gap tersebut umumnya terjadi karena visi dan misi regulator tidak selalu bersesuaian atau bahkan berbeda dengan visi dan misi atau kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Sementara itu, kita tahu bahwa sesungguhnya kinerja masyarakat dan dunia usaha dalam menyelenggarakan kegiatan ekonominya sebagian besar tergantung dari sifat kebijakan dan regulasi yang mempengaruhi. Secara umum pula kita juga tahu bahwa salah satu tujuan utama kebijakan dan regulasi yang dibuat adalah untuk menciptakan  stabilitas ekonomi,pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat, dan kepastian hukum.

KEEMPAT, fenomena semacam itu, dalam hukum ekonomi berarti bahwa demand supplynya tidak ketemu sehingga kita menjumpai fenomena berupa problem mendasar dalam pembuatan kebijakan dan regulasi yang dipersepsikan bahwa kualitas formulasi kebijakan dan regulasi serta implementasinya tidak nyambung. Tidak hanya itu persepsi yang muncul, tetapi juga menimbulkan persoalan lain, yakni kredibilitas komitmen pemerintah sendiri terhadap kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan. Problem ini yang kemudian melahirkan stigma bahwa kebijakan dan regulasi tidak dapat menghadirkan adanya jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Letak masalahnya bukan hanya negeri ini mengalami obesitas regulasi yang konon mencapai 40 ribu lebih Indonesia ditumbuhi dengan subur oleh berbagai regulasi, tetapi juga terjebak pada situasi dimana kualitas pengaturannya dipertanyakan sehingga menimbulkan tumpah tindih dan bahkan saling mengunci yang akibatnya menjadi tidak implementatif.

KELIMA,persoalannya kemudian di simpulkan bahwa secara politis ssungguhnya Indonesia masih menghadapi kelemahan struktural dan institusional sejak Reformasi tahun 1998.Ada yang berpendapat bahwa pasca reformasi, Indonesia terjebak kohabitasi politik sistem presidensial yang disandera oleh koalisi multipartai. Akibatnya presiden dan kabinet tidak bisa berfungsi efektif men-deliver progam yang memerlukan konsensus eksekutif dan legislatif. Fenomena ini mempengaruhi dalam pembentukan kebijakan dan regulasi karena kita tahu bahwa keduanya dibentuk melalui proses politik. Dan kita faham bahwa politik adalah kepentingan. Hal lain ada terkait dengan persoalan mindset. Ketika memasuki fase perubahan yang sifat nya struktural dan institusional, prosesnya tidak mudah. Letak kesulitannya tidak pada bagaimana menyambut ide-ide baru, tetapi justru bagimana kita keluar dari ide-ide lama yang bercabang-cabang dan kian membesar menyergap dalam sudut -sudut kesadaran kita. Yang terjadi dari situasi ini adalah timbul trade off kebijakan dan regulasi, arogansi sektoral/ego sektoral sulit diatasi dan kondisi paling buruk adalah antar aturan saling tumpang tindih dan saling mengunci. Ekosistem seperti ini tentu tidak sehat sehingga harus dilakukan perubahan struktural dan institusional atau perbaikann kerangka kelembagaan.

KEENAM,perubahan atau perbaikan lingkungan kerangka kelembagaan ini dilakukan dengan menerbitkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sasaran makronya jelas yaitu pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Sasaran mikronnya untuk mendorong institusi-institusi ekonomi, termasuk UMKM mampu bekerja kembali dengan tingkat produktifitas yang lebih baik dan lebih berdaya saing. Pelaksaan dari UU tersebut masih diperlukan adanya 40 RPP dan 4 Perpres. Catatan kecilnya adalah UU tersebut dibuat dengan pendekatan topdown, dan 40 RPPnya dibuat berdasarkan pendekatan bottom up atau tepat disebut tetap menggunakan pendekatan sektoral.Proses harmonisasinya semoga berhasil mengatasi masalah klasik yakni persolan ego sektoral, dan tidak menciptakan gembok-gembok baru yang kemudian efektifitas dari 40 RPP baru menjadi layu sebelum berkembang. Sebab utamanya tadi, yakni sulit menerima ide-ide baru dari misi baru yang diemban UUCK tersebut. Tentu belum  bisa berharap banyak karena RPPnya sedang ongoing dalam penyelesaian, dan mungkin baru tahun 2022 efektifitasnya dapat kita lihat. Dari segi jumlah regulasi tentu belum akan berkurang banyak dari sekarang berjumlah 40 ribu lebih. Nampaknya reformasi struktural dan institusional sangat diperlukan oleh negeri ini. Sifat perubahannya menyasar pada dua hal yang utama yakni : menata kembali aturan main ( re-writing the rules) , dan dibumbui oleh semangat deregulasi. Re-regulasi diperlukan agar kebijakan dan regulasi yang dihasilkan dapat melayani kebutuhan pengembangan sistem perekonomian nasional sesuai pasal 33 UUD 1945,sekaligus untuk mewujudkan sistem ekonomi inklusif. Semangat deregulasi dikembangkan untuk mengatasi problem debottlenacking, dan ekonomi biaya tinggi bagi kegiatan doing business di negeri ini sehingga seluruh biayanya menjadi murah dan kompetitif. Sepanjang penulis fahami bahwa UUCK tidak sepenuhnya membatalkan sejumlah UU yang selama ini sudah ada karena hanya mengubah sejumlah pasal dan ayat yang dinilai bermasalah. Ada pendapat menarik di masyarakat bahwa sesungguhnya yang diperlukan untuk ditinjau ulang adalah  sejumlah PP yang justru banyak menimbulkan masalah di lapangan karena banyak yang tumpang tindih dan ego sektoral sangat menonjol. Sehingga Reformasi PP lebih penting. Sekalipun demikian, tetap diperlukan juga Reformasi Perda Propinsi propinsi/kabupaten/kota yang dinilai menghambat pengembangan sistem ekonomi daerah.

KETUJUH, ini tantangan besar dan pekerjaan besar bangsa ini untuk menatap masa depannya. Semoga tulisan pendek ini ada manfaatnya. Bank Dunia seringkali memberikan pujian bahwa pasca krisis Asia 1998 , Indonesia telah berhasil membuat kemajuan yang meskipun lambat tapi perubahan yang terjadi cukup signifikan baik di bidang politik maupun ekonomi. Dukungan manajemen makro ekonomi dinilai lebih baik dan  lebih bijaksana dalam merespon 6 tantangan, yakni : 1) menangani inflasi. 2) menstimulasi investasi modal. 3) mengelola nilai tukar mata uang rupiah. 4) menangani pengangguran. 5) mengelola kebijakan fiskal. 6) menangani kejutan yang datang dari lingkungan eksternal. Namun demikian ketika menilai tentang lingkungan kerangka kelembagaan belum banyak berhasil sehingga nasehatnya selalu menganjurkan agar Indonesia secara evolotif dan bertahap melakukan progam Reformasi Struktural dan Institusional. Tapi tetap harus diberi catatan bahwa arah yang selalu di inginkan Bank Dunia adalah liberalisasi ekonomi dan deregulasi.Kebijakan ini berfokus pada minimalisasi peran pemerintah, penekanan pada privatisasi (menjual BUMN kepada sektor swasta). Liberalisasi perdagangan dan aliran modal (mengeliminasi hambatan perdagangan dan aliran modal), dan pengurangan peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan bisnis (deregulasi ). Terakhir berarti bahwa regulasi dan deregulasi sama pentingnya sehingga manajemen dalam lingkungan kerangka kelembagaan menjadi sama pentingnya dengan manajemen makro ekonomi sebagai pendukung kebijakan investasi, industri dan  perdagangan. (penulis pemerhati ekonomi dan industri tinggal di Jakarta)

CATEGORIES
TAGS