Gara-gara Membeberkan Cerita Freddy Budiman, Haris Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Loading

1135441IM3

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani menyesalkan tindakan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melaporkan Koordinator Kontras Haris Azhar ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Haris dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah menyampaikan cerita keterlibatan oknum TNI, Polri, dan BNN dalam peredaran narkotika. Haris mengaku mendapat cerita itu dari Freddy Budiman, gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati, akhir pekan lalu.

Yati mengatakan, tujuan Kontras membeberkan cerita Freddy Budiman ialah supaya aparat penegak hukum menelusuri petunjuk tersebut ke tiga instansi itu.

“Tidak ada niatan dari kami untuk mencemarkan nama baik Polri, TNI, dan BNN. Tujuan kami saat memaparkan hasil pembicaraan Haris dengan Freddy untuk membantu reformasi kinerja di tubuh ketiga institusi tersebut,” ujar Yati di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dia menambahkan, Kontras pun tak mendudukkan hasil pembicaraan antara Haris dan Freddy sebagai bukti hukum. Yati menegaskan hasil pembicaraan tersebut merupakan petunjuk yang semestinya bisa ditindaklanjuti ketiga institusi tersebut.

Saat ditanya apakah Haris memiliki bukti otentik terkait pembicaraannya dengan Freddy, Yati pun menjawab dalam lapas seseorang tidak diizinkan membawa perlengkapan elektronik.

Karena itu, dia menyarankan agar closed circuit television (CCTV) yang merekam pembicaraan itu ditelusuri.

“Lewat rekaman CCTV itu kita bisa sama-sama tahu apakah Freddy menyebutkan nama dan apakah yang disampaikan Haris itu benar adanya,” lanjut Yati.

Hal senada disampaikan Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru. Dia mengatakan, semestinya aparat penegak hukum tak melakukan pelaporan terlebih dahulu, tetapi menelusuri petunjuk yang ditemukan dari obrolan Haris dan Freddy lebih dulu.

Wira pun menyatakan saat mengobrol dengan Freddy, Haris juga ditemani Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dan dua rohaniawan. Selain itu, ada pula CCTV yang turut memantau pembicaraan Haris dan Freddy.

“Semestinya, pihak pelapor menggali infornasi dulu dari Kalapas dan dua rohaniawan yang turut hadiri di situ. Bisa juga CCTV yang merekam pembicaraan itu ditelusuri,” kata Wira di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan oleh Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.

“Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Rabu pagi.

Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/8/2016) pagi. Haris dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, Martinus enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor.

Cerita Freddy

Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya. Haris kemudian menuliskan cerita itu di akun Facebook miliknya.

Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.

“Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga,” kata Haris mengulangi cerita Freddy.

Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Karena itu, Freddy tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan.

Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.(red)

CATEGORIES
TAGS