Gegara Sebut Hanya Monyet, Kuasa Hukum Rizieq, Azam Khan Dipolisikan Pandawa Nusantara

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) melaporkan Azam Khan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian.

Azam Khan dan Edy Mulyadi dilaporkan ke Mabes polri. Azam (sapaan lekatnya) seorang pengacara yang tercatat pernah membela Habib Rizieq Shihab dan FPI.

Identitas Azam Khan diketahui sebagai warga kelurahan Pajagalan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Namun, informasi yang diterima, dirinya telah ber KTP Jakarta.

Azam Khan yang berprofesi sebagai advokat, menjabat sebagai Sekretaris jenderal Kordinator Bela Islam (Korlabi). Dan anggota presidum Persatuan Alumni 212.

Pandawa Nusantara juga melaporkan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi calon Ibu Kota Negara baru sebagai tempat Jin buang anak.

Sedangkan Azam Khan Dipolisikan terkait celetukan nya “Hanya Monyet” yang menyulut kemarahan masyarakat Dayak Kalimantan.

“Hari ini kami mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM, terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan, yang bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI,” kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, kesadaran saling toleransi dan tenggang rasa antar sesama anak bangsa, senantiasa harus dipelihara dan dijaga untuk keutuhan NKRI, yang selama ini ditempati sebagai rumah bersama.

Dia berharap pihak Bareskrim Polri dapat melanjutkan dan memproses laporan tersebut, untuk memberikan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Faisal melaporkan kasus itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 14 ayat (1) KUHP.(sabar)

CATEGORIES
TAGS