Gubernur Babel Keluarkan Teguran Keras ke Kadis Baznas Babel, Aziz

Loading

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Viral, surat dari Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aziz Harahad, yang mengatur penerima bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) haruslah beragama Islam. Mengetahui hal ini, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, melayangkan teguran peringatan keras ke Aziz.

“Surat teguran peringatan kita keluarkan tanggal 8 April kemarin,” kata Gubernur Erzaldi, Sabtu (11/4/2020).

Surat itu bertanggal 30 Maret 2020, perihal permohonan data mustahik (fakir miskin yang berhak menerima zakat), ditujukan untuk kepala dinas sosial tingkat kabupaten/kota di Provinsi Babel. Dalam surat itu dijelaskan, Dinsos mengajukan Bansos ke BAZNAS. Bansos dari BAZNAS rencananya disalurkan ke masyarakat. Namun syarat penerima Bansos dari BAZNAS itu salah satunya harus beragama Islam.

“Kami mendapat komplain dari masyarakat terhadap surat itu,” kata Gubernur Erzaldi.

Erzaldi menilai kebijakan Aziz tidak patut untuk dilakukan. Erzaldi tidak ingin kebijakan itu memunculkan keresahan di masyarakat menjurus kepada SARA, karena kebijakan Erzaldi diskriminatif.

Erzaldi kemudian melayangkan surat teguran peringatan keras pada 9 April 2020. Erzaldi menganggap kebijakan Aziz diskriminatif berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA). Erzaldi menilai Aziz sudah melakukan tindakan menghalangi salah satu pihak yang seharusnya dilayani sehingga pihak yang dilayani merugi, sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 2020 dan PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2020.(red)

CATEGORIES
TAGS