Gubsu Edy Dipolisikan, Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

Loading

MEDAN, (tubasmedia.com) – Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) Komisaris Besar, Tatan Dirsan Atmaja menyatakan laporan pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana Pasal 310 dan Pasal 315.

“Pasal ancaman hukuman perbuatan tidak menyenangkan 1 tahun penjara,” kata Tatan, Selasa 4 Januari 2022. Polisi, ujarnya, masih mengkaji bukti yang disertakan pelapor apakah mencukupi.

Penyidik juga masih mempelajari barang bukti serta saksi yang diajukan pelapor dan setelah itu akan menggelar pemeriksaan. “Untuk sementara ini kami belum menjadwalkan panggilan kepada pelapor dan terlapor karena masih cek barang bukti dan saksi yang diajukan apakah memenuhi syarat adanya perbuatan seperti pada Pasal 310 dan 315 KUHP,” ujar Tatan.

Gubernur Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Coky ke Polda Sumut, kemarin. Mantan Ketua Umum PSSI itu dituding melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan Coky bersama puluhan kuasa hukumnya merespons aksi Edy yang menjewer telinga Coky saat penyerahan tali asih atau bonus kepada atlet Sumut dan pelatih yang bertanding di PON Papua. (roris)

 

 

CATEGORIES
TAGS