Hadi Poernomo Ikut Praperadilankan KPK

Loading

thumb_342830_03582416032015

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Hadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

“Alasannya karena KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU No 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak,” kata pengacara Hadi, Yanuar P Wasesa melalui telepon di Jakarta, Senin. Sebelum Hadi, dua tersangka KPK juga mengajukan praperadilan, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana.

Praperadilan mereka ajukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Terkait penyidikan kasus Hadi, KPK dua kali mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Hadi tidak memenuhi kedua panggilan tersebut karena mengaku sakit jantung dan hingga saat ini dirawat di RS Pondok Indah.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014 ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004, namun Hadi belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar.(hadi)

CATEGORIES
TAGS