Hakim Abaikan Rasa Keadilan Korban Seksual

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

ANAK adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah tunas potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab maka jutaan bocah belia itu harus mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental mau pun sosial. Kelak berakhlak mulia maka perlu dilakukan upaya perlindungan serta mewujudkan kesejahteraannya dengan memberikan jaminan untuk pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan yang tidak diskriminatif di hadapan hukum.

Namun penistaan terhadap nilai keluhuran itu ternyata menjadi potret keseharian di bumi pertiwi bangsa yang religius bangsa Indonesia. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait (AMS) mencatat, sepanjang tahun 2012 pihaknya telah menerima laporan sebanyak 2637 kasus tentang kekerasan terhadap anak. “62 persen dari angka tersebut merupakan kekerasan seksual terhadap anak,” kata AMS menanggapi tubasmedia.com di ruang kerjanya, Selasaa (26/02).

Dibanding tahun 2010 jumlah presentasi tersebut melonjak 20 persen. Pada tahun 2010 KPAI menerima laporan sebesar 42 persen kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jumlah keseluruhan laporan pada saat itu sebanyak 2426 kasus. Pada tahun 2011 KPAI menerima laporan kasus sebanyak 2509 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut 58 persen adalah kejahatan seksual.

Menurut AMS, pada periode tahun 2011-2012 kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah seperti Sumatera dan Jawa. Seperti halnya di Sumatera Selatan sepanjang tahun 2012 telah terjadi 234 kasus kekerasan terhadap anak dan 80 persen kejahatan perkosaan. Korban pemerkosaan terhadap anak yang juga masih usia dini tercatat sebanyak 52 kasus di Sumatera Utara.

“Peningkatannya mencapai 20 hingga 30 persen dibanding tahun sebelumnya. Ini berdasarkan pantauan di Media,” jelas AMS menambahkan.

Sementara berdasarkan data di Womens Crisis Centre, sejak Januari-September 2012 di wilayah Nganjuk Jawa Tengah, kejahatan pemerkosaan terhadap anak-anak tercatat sebanyak 24 kasus. Jumlah tersebut juga meningkat sebesar 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Karena itu KPAI mengajak agar semua lapisan masyarakat lebih perduli lagi dan mengasah kepekaan diri bahwa kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak itu adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa.

Sayangnya, kepekaan darurat kemanusiaan itu di kalangan hakim dan jaksa terkesan belum bergetar. Kecenderungan menegakkan rasa keadilan itu masih berada di pihak terdakwa, sementara rasa keadilan bagi korban belum terwakili kendati harus menderita kejiwaan seumur hidup akibat trauma psikhis.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara yang dinyatakan undang-undang tentang kekerasan seksual terhadap anak-anak sebagai perimbangan timbangan rasa keadilan, nyatanya benar-benar masih diabaikan jaksa mau pun hakim. Tuntutan hukuman senantiasa disambut vonis hakim rata-rata di bawah 10 tahun bahkan tak jarang dibawah 5 tahun penjara. Jaksa mau pun hakim seakan tak perduli atas penderitaan seumur hidup para korban.

Pemerintah juga harus membuat sebuah gebrakan supaya kasus kasus perkosaan terhadap anak tidak lagi terul;ang. “Kepada aparat kepolisian agar lebih cepat dan tegas dalam menangani kasus perkosaan anak supaya pelaku tidak ada yang luput. Kepada orang tua juga harus mampu mengamati perubahan perilaku sang anak,” ujar AMS mengimbau.

KPAI juga menyerukan agar kaum perempuan pegiat anak dan HAM serta seluruh kelompok masyarakat melakukan aksi menuntut diubahnya undang-undang guna memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bocah kelas V SD usia 11 tahun berinisial RI meninggal korban perkosaan.

RI sempat dirawat di ruang intensif RS Persahabatan Jakarta Timur sejak 29 Desember dan akhirnya meregang nyawa pada Minggu pagi (6/1).Kebiadaban itu sempat menggegerkan publik karena yang memperkosa justru ayah kandung bocah RI itu sendiri. Begitu juga kebiadaban pada kisah “Sodom and Gumora” telah menimpa seorang bocah yang justru pelaku sodomi itu seorang oknum polisi di jajaran Polsek Ciracas Jakarta Timur, telah dijebloskan ke sel tahanan. Apa kata dunia..?? ***

CATEGORIES
TAGS