Hakim Vonis 13 Tahun, Marwan Banding

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (TubasMedia.Com) – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Pulau Nusakambangan, Marwan Adli menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (12/1) malam.

Dia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken karena melakukan tindak pidana perdagangan narkoba dan pencucian uang.

Marwan beralasan karena banyak berkas yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, sehingga pihaknya menyatakan banding. Juga disebabkan adanya kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menerima atau keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Mantan Kalapas Narkotika itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama primer yang mengacu pada Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga dia terbukti memfasilitasi tindak pidana perdagangan narkotika yang dikendalikan oleh Hartoni yang merupakan seorang narapidana lapas tersebut saat terdakwa masih menjadi kalapas. (estanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS