Hanya 4 dari 14 Terpidana Mati yang Dieksekusi

Loading

160728222534_

NUSAKAMBANGAN, (tubasmedia.com) – Empat terpidana mati dalam kasus narkotika yang dieksekusi di Nusakambangan pada Jumat dini hari (29/07) terdiri dari satu orang warga negara Indonesia dan tiga orang dari Nigeria.

Pada sekitar pukul 04.30 jenazah terpidana mati dibawa menggunakan ambulans dari Pulau Nusakambangan. Rencananya jenazah Freddy Budiman akan dimakamkan di Surabaya, jenazah Humprey Jefferson dibawa ke Banyumas untuk dikremasi dan dua lainnya dibawa ke Jakarta.

Sebelumnya disebutkan 14 terpidana mati direncanakan akan dieksekusi kali ini, namun dalam pelaksanaannya empat terpidana.

“Dengan kajian kami dengan tim yang ada kami memutuskan hanya empat. Tentu banyak pertimbangan untuk diambil rekomendasi secara mendalam salah satunya bahwa dari segi perbuatan mereka itu termasuk dalam perbuatan memasok narkotika,” jelas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampindum) Noor Rachmat.

Ia mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Cilacap, Jawa Tengah, usai pelaksanaan hukuman mati di Nusakambangan. (red)

CATEGORIES
TAGS