Hanya Tinggal Menunggu Kibaran Spanduk “Selamat Datang Penderitaan”

Loading

Oleh: Marto Tobing

Gedung-BPK
BERIKLIM tropis bak muzizat, Indonesia memiliki sumber kekayaan alam yang tiada taranya di seantero jagat bumi ini.
Namun gemah ripah kekayaan alam berbasis kawasan nusantara ini nyatanya tidak bergandeng lurus dengan mentalitas kebangsaan selaku pemilik kedaulatan atas bumi, air dan udara.

Penggerogotan di semua sektor sentra ekonomi strategis ibarat penyakit kanker, maka bangsa ini hanya tinggal menunggu waktu menatap kibaran spanduk dengan bacaan “Selamat Datang Penderitaan”.

Harga matikah ucapan penderitaan yang mengeringan itu? Jawabannya hanya ada pada tingkat kesadaran bahwa revolusi mental yang dicanangkan tidak dikibarkan sekedar jargon politik.
Sebab peringatan keras yang dilontarkan aparat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan, sekaligus menyerahkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (7/4/15), adalah sebagai isyarat lampu kuning yang harus diwaspadai tidak sampai berhenti pada lampu merah.

Mengerikan. Ketua BPK, Harry Azhar Azis, selama semester II-2014, telah menemukan sebanyak 3.293 masalah yang berdampak finansial senilai Rp14,74 triliun hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,42 triliun, potensi kerugian negara senilai Rp 3,77 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 9,55 triliun.

Diungkapkan Harry, berdasarkan IHPS dan LHP semester II-2014, ditemukan 7.950 masalah. Ribuan masalah itu di antaranya terdiri atas 7.789 masalah ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 40,55 triliun dan 2.482 masalah kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

BPK memeriksa 651 objek pemeriksaan, yakni 135 objek pada pemerintah pusat, 479 objek pemerintah daerah dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), serta 37 objek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya.

Menurut Harry, berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdapat 73 objek pemeriksaan keuangan, yang di antaranya 233 pemeriksaan kinerja, dan 345 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Selanjutnya masalah lain yang menonjol di antaranya persiapan penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), dan penerimaan pajak dari penerimaan migas, serta ketidakpatuhan kontraktor atas kontrak kerja sama (KKKS) sesuai ketentuan cost recovery.

Masalahnya, pemerintah pusat dan daerah belum siap mendukung penerapan SAP berbasis aktual pada 2015 dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Pada periode tersebut, BPK menemukan masalah penerimaan pajak migas senilai Rp1,12 triliun, berupa potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) migas terutang minimal sebesar Rp 666,23 miliar. Selain itu, ada juga potensi kekurangan penerimaan PBB migas tahun 2014 minimal sebesar Rp 454,38 miliar.

Menurut Harry, BPK juga menemukan ketidakpatuhan KKKS terhadap ketentuan cost recovery, yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 6,19 triliun.

Kermudian masalah lain di pemerintah pusat adalah mengenai belanja infrastruktur di Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), yang mengakibatkan hasil proyek senilai Rp 5,38 triliun tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat kerugian negara senilai Rp 562,66 miliar.

Selain itu, kata Harry, pihaknya juga menemukan Kementerian Pertanian tidak berhasil mencapai target pertumbuhan produksi kedelai sebesar 20,05 persen per tahun dan target swasembada kedelai tahun 2014 sebanyak 2,70 juta ton tidak tercapai.

“Kami juga melakukan pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan program penyaluran subsidi raskin (beras miskin) belum sepenuhnya efektif untuk mencapai tujuan-tujuan program,” jelasnya.

Selanjutnya, khusus pemeriksaan kinerja atas efektivitas layanan paspor pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), BPK menyimpulkan telah cukup efektif dalam pelayanan paspor.

“Namun, kami menemukan adanya masalah dalam perubahan mekanisme pembayaran berupa pembayaran elektronik dengan payment gateway (PG) yang mengabaikan risiko hukum,” kata Harry.

Padahal lanjut Harry, dalam periode 2010-2014, BPK telah menyampaikan 215.991 rekomendasi senilai Rp77,61 triliun kepada entitas yang diperiksa. Namun baru ditindaklanjuti sebanyak 55,54 persen atau sebanyak 120.003 rekomendasi.

“Adapun temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang atau penegak hukum sebanyak 227 surat yang memuat 442 temuan senilai Rp43,83 triliun,” jelasnya.

Tak hanya di jajaran pusat, BPK juga temukan sejumlah masalah yang patut mendapat perhatian saat memeriksa pemerintah daerah. BPK juga menemukan ketidak patuhan yang menimbulkan kerugian negara.

Menurut Harry, permasalahan tersebut di antaranya, sistem pengelolaan aset tetap dalam mendukung penyusunan laporan keuangan yang tidak memadai dan penggunaan sistem aplikasi komputer belum optimal dalam mendukung pengelolaan keuangan.

Juga aplikasi sistem informasi manajemen daerah (Simda) barang milik daerah belum sepenuhnya siap dalam menunjang pencatatan akuntasi berbasis akrual dan persiapan pemerintah daerah dalam menerapkan laporan keuangan berbasis akrual belum memadai.
Dalam pemeriksaannya, kata Harry, ditemukan beberapa ketidakpatuhan yang berakibat kerugian daerah senilai Rp 285,78 miliar dan terjadi di 68 pemerintah daerah.

Kerugian tersebut karena belanja tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan, dan kelebihan pembayaran dalam belanja modal, serta biaya perjalanan dinas dan pembayaran honorarium melebihi standar.

Harry melanjutkan, dari situ BPK menemukan potensi kerugian daerah senilai Rp1,29 triliun yang terjadi di 43 pemerintah daerah. Salah satunya karena aset berupa mesin, peralatan, dan aset lainnya yang tidak diketahui keberadaanya.
Menurut dia, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), BPK menemukan masalah dalam pengelolaan pendapatan daerah. Terdapat kekurangan penerimaan di 27 pemerintah daerah senilai Rp132,23 miliar, yang meliputi penerimaan negara/ daerah yang belum diterima ke kas negara/daerah. Lalu, pengenaan tarif pajak pendapatan negara bukan pajak yang lebih rendah dari ketentuan.

Dalam pengelolaan belanja daerah, lanjut Harry, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, belanja tidak sesuai ketentuan, dan spesifikasi barang tidak sesuai kontrak senilai Rp 275,52 miliar.

“Dalam PDTT atas pengelolaan aset, kami menemukan kelemahan dalam pengelolaan aset daerah yang berpontensi menimbulkan kerugian daerah. Aset berupa tanah, gedung dan bangunan, serta peralatan mesin senilai Rp 971,70 miliar dikuasai pihak lain, tidak dapat ditelusuri, tidak diketahui keberadaannya, dan hilang belum diproses,” ujarnya.

Selain itu, dari pemeriksaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPK juga menemukan masalah seperti proses pemberian kredit tanpa didukung analisis kredit yang memadai dan ada pinjaman yang nilai agunannya di bawah nilai dana pinjaman digunakan tidak sesuai perjanjian. Akibatnya muncul potensi kerugian BPD dan BPR senilai Rp 151,80 miliar.

Masalahnya sekarang, seberapa mampu penegak hukum melakukan upaya paksa untuk membongkar tabir ditemukannya tangan-tangan kotor penggerogot keuangan negara itu?
Saatnya tiga instansi penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan dan Polri bermitra sinergi memburu para penjahat “kerah putih” itu untuk memaksa pengembalian uang negara yang seharusnya adalah hak kesejahteraan rakyat. ***

CATEGORIES
TAGS