Harga BBM di Perbatasan dan Daerah Terpencil, Perparah Kondisi Nelayan

Loading

nelayan-indonesia

MANADO, (tubasmedia.com) – Pengamat Ekonomi Universitas Sam Ratulangi Manado, Agus Tony Poputra mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan nelayan lokal melakukan transaksi penjualan di tengah laut dengan kapal nelayan asing.

Pertama, jarak ke tempat penampungan ikan ataupun lokasi perusahaan pengolah ikan domestik relatif jauh sehingga menambah biaya bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan lokal. “Hal ini diperburuk dengan harga BBM di daerah perbatasan ataupun remote area yang relatif mahal, dapat mencapai kisaran Rp 20.000 per liter pada waktu-waktu tertentu,” kata Agus, Rabu (14/1/15).

Kedua, harga ikan di pasar domestik jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditawarkan oleh nelayan asing. Kebijakan lainnya yang membuat nelayan lokal merana, lanjut Agus adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 57/PERMEN-KP/2014 yang melarang alih muatan ikan di tengah laut dari kapal nelayan ke kapal penampung.

Kebijakan ini memperpendek daya jelajah dari kapal-kapal nelayan lokal. Akibatnya terjadi penurunan hasil tangkapan nelayan lokal karena umumnya kapal mereka tidak didukung dengan keberadaan coldstorage.

“Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan moratorium izin operasi kapal ikan yang memiliki berat di atas 30 gross tonnage (GT) juga menimbulkan polemik. Semestinya pengusaha dalam negeri diberi keleluasaan dalam izin tersebut dengan pengawasan memadai agar izinnya tidak disalahgunakan dengan cara bermain mata dengan pihak asing. Ini dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku untuk industri pengolahan ikan dalam negeri yang tidak cukup dipasok oleh nelayan tradisional.

Saat ini kelangkaan bahan baku ikan sudah dirasakan oleh beberapa perusahaan pengolah ikan di Sulawesi Utara dan mungkin juga dialami perusahaan di daerah lainnya,” tutur Agus.

Menyimak kondisi yang ada, kata Poputra, pemerintah seharusnya membuat kebijakan secara komprehensif, tidak parsial seperti saat ini. Memang pemerintah perlu bertindak cepat namun harus berada pada jalur yang tepat sehingga kebijakan tersebut menguntungkan nelayan dan industri pengolahan hasil perikanan Indonesia, bukan sebaliknya.

Upaya persiapan nelayan Indonesia untuk mengambil alih posisi nelayan asing seharusnya menjadi program dan kegiatan prioritas dan mendesak agar derita nelayan lokal dan perusahaan pengolah hasil perikanan tidak berkepanjangan.

Agus mengusulkan untuk pemberdayaan nelayan lokal di perbatasan dan remote area serta industri pengelohan hasil perikanan adalah kebijakan “Empat Pilar.” Di sini unsur Nelayan, Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, Perusahaan Pengolah Hasil Perikanan, dan Agen Pembelian dari perusahaan pengolah hasil perikanan. (angga)

CATEGORIES
TAGS