Haruskah Koruptor Dihukum Mati?

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Tindak pidana korupsi (tipikor) merajalela. Apa solusinya jika melihat undang-undang hukuman mati sudah ada? Tapi, tidak bisa dilaksanakan karena dalam UU belum ada rumusan yang jelas. Kemudian seperti apa yang patut mendapat hukuman mati? Semua masih ditelaah sampai tuntas. Apakah kriteria untuk bisa dijatuhi hukuman mati yang telah merugikan APBN dan APBD mencapai Rp 50 miliar atau residivis?

Tampaknya semua perlu pembuktian berdasarkan UU. Untuk itu, wartawan tubasmedia.com mewawancarai advokat Musyafah SH, Layung SH, Muslim SH M.Hum, Deddy Suwadi Siregar SH, dan Lasdin Wllas SH. Di bawah ini komentar mereka.

Menurut Musyafah SH, advokat kondang, orang yang didakwa korupsi tidak melakukan sendiri. Melibatkan orang lain yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum mengkibatkan kerugian negara. Indikasinya sama-sama melakukan kejahatan. Ada pula yang direncanakan, ada pula atas desakan pimpinan. Namun, masalah kasus korupsi tidak bisa disamaratakan harus mendapat hukuman mati. Kalau diterapkan namanya tidak adil, sebab semua memberatkan.

Kajiannya harus melihat fakta dan amar putusan tergantung pembuktian fakta yuridis dari dasar-dasar hukum yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti, saksi, serta fakta hukum yang terkuak di pengadilan. Sudah tentu KPK menangani kasus ini tidak main-main, semua yang diajukan sudah matang. Memenuhi unsur yuridis dari hasil penyidikan yang cukup akurat dan dipercaya. Karena KPK independen tidak bermuara politis dalam menangani kasus korupsi.

Muyafah SH menilai, ada baiknya kalangan hakim yang menyidangkan kasus korupsi harus bijak, sesuai dengan hati nurani dan bersih. Tidak ada niatan lain kecuali untuk kepentingan hukum dan keadilan. Ringkasnya dalam pengusutan kasus tipikor, tidak bisa pandang bulu semua harus diproses. Cuma harus menimbang serta memilahkan mana yang memenuhi unsur-unsur yuridis dan pantas mendapat ancaman hukuman mati atau tidak.

Jadi, tidak bisa gegabah, menyamaratakan semua pelaku koruptor bisa dijatuhi hukuman mati. Apalagi, ada seruan mengatakan perlu “hukuman mati bagi pelaku koruptor!”, tentu semua perlu dipilahkan dulu dengan melihat aspek yuridis serta sepak terjang yang dilakukan sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum tipikor dengan berbagai bentuk modus serta indikasinya yang memenuhi unsur secara yuridis.

Mengapa Tebang Pilih

Advokat Layung SH mengatakan, kenapa dalam penegakan hukum masih tebang pilih? Bukankah dalam penindakannya tidak bisa dibeda-bedakan? Setiap tindak kejahatan yang merugikan negara semua ancaman hukumannya harusnya sama, sesuai yang termaktub dalam UU. Jika diperhatikan dalam tindak pidana yang sama-sama meresahkan negara seperti narkoba, teroris, dan korupsi, seharusnya dikenakan sanksi yang sama, ancaman hukuman mati dan di dalam UU sudah ada.

“Cuma di sini harusnya dalam menyikapi penanganan tindak pidana, semua penelitiannya berdasarkan unsur-unsur yang meyakinkan. Secara yuridis jelas mengarah telah merugikan serta mengganggu kestabilan serta merusak moral bangsa. Harusnya antara teroris, narkoba, koruptor dikenakan sanksi hukuman mati. Tidak bisa dibedakan,” jelasnya.

Kalau korupsi dipandang seolah-olah ada pembedaan tersendiri, seharusnya juga untuk narkoba dan teroris ada rumusan dalam pertimbangannya. Tidak langsung bisa dijatuhi hukuman mati. Ringkasnya tiga kasus tersebut harus sama dalam pertimbangan hukumnya, kalau diharuskan hukuman mati semua harus dijatuhi hukuman mati jika memenuhi unsur yuridis.

Advokat Deddy Suwadi Siregar SH berpendapat, sebetulnya UU Tipikor sudah ada seperti itu, kalau mau seperti itu. Harusnya diubah dulu UU Tipikor, sebab banyak kasus korupsi yang dituduhkan kepada pelaku belum tentu melakukannya. Pelaku hanya korban sistem, lain halnya dengan kasus dana bantuan bencana. Akibat perbuatan sekelompok orang yang menyalahgunakan kepercayaan publik dan terjadi perbuatan tipikor. Kemudian mengakibatkan kekacauan mengatasi bencana dan telah banyak merugikan berbagai pihak. “Ini bisa dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman mati,” tukasnya.

Menurut Deddy, KPK dalam menangani kasus korupsi lebih banyak menemukan kasus praktik ‘gratifikasi’ yang lebih mudah dibuktikannya. Sementara kasus korupsi kebanyakan masih ‘abu-abu’ jadi untuk menerapkan hukuman mati atau hukuman berat, lemah unsur yuridisnya. Itu semua tergantung sistem yang dikelola pemerintah pusat dan daerah harus diperbaiki dulu.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan Muslim SH M.Hum, dalam penindakan serta penegakan hukum terhadap kasus korupsi pertama perlu dibedakan jumlah yang dikorup pelaku serta tingkat pelanggarannya sejauh mana. Ada korupsi karena korban kebijakan. Intinya sama-sama merugikan negara, namun harus dibedakan tingkat tindak kejahatannya.

Korupsi kalau korban kebijakan seperti ada skenario yang membuat pelaku mau tidak mau harus melakukan serta mengondisikan mekanisme kerja yang menjebak pelakunya melakukan perbuatan melawan hukum tanpa disadari. Apakah akan disamaratakan, padahal pelaku saat melakukan hanya terjebak dengan skenario kebijakan?

Dikemukakan, sebetulnya tidak semua perbuatan tipikor bisa dikenakan sanksi pidana hukuman mati, semua harus ditelaah sedetail mungkin. Kalau untuk alasan efek jera, itu tidak efesien dan praktis, karena perbuatan melawan hukum bisa dilakukan disebabkan beberapa faktor.

“Menurut hemat saya, hukuman mati bisa diterapkan jika pelaku memang residivis dan sadar yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara. Itu saja yang bisa kita kaji secara ringkas, namun ada baiknya ini ditelaah dulu, apa yang pantas dijatuhkan hukuman bagi koruptor,” katanya.

Advokat senior Lasdin Wllas SH berpendapat, sebetulnya UU hukuman mati sudah ada, cuma belum bisa dilaksanakan. Titik persoalannya secara yuridis perlu pembuktian dalam UU tersebut. Sudahkah ada aturan yang dirumuskan, seperti apa pembuktiannya yang harus mendapat hukuman mati? Apakah yang terlibat kasus korupsi merugikan APBN mencapai Rp 50 miliar sampai 100 miliar atau yang bagaimana? Jika angka ini ada, cukup fantastis. “Ini perlu dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman mati,” katanya.

Ringkasnya, katanya, UU yang sudah mencantumkan hukuman mati tersebut haruslah punya rumusan yang lebih jelas. Ada pasalnya dari rangkaian tindak kejahatannya sampai pada modus yang dilakukannya. Sehingga ketika hakim membuat amar putusan tidak ragu-ragu lagi. Saat membacakan amar putusan ada pasal yang sudah dirumuskan dalam UU. (bani)

CATEGORIES

COMMENTS