Site icon TubasMedia.com

Hary Tanoesoedibjo Belenggu Kebebasan Pers

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Langkah Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo alias HT melaporkan media online Tirto.id ke Polda Metro Jaya menuai kecaman. Sorotan salah satunya datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

AJI mendesak Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasus ini ke Dewan Pers. Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim mengatakan, langkah HT mengancam kebebasan pers. Pelaporan produk jurnalistik ke polisi menunjukkan HT tak memahami semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.

“Jika Hary Tanoe merasa dirugikan oleh pemberitaan Tirto.id, seharusnya dia menggunakan cara yang diatur UU Pers, yakni hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan justru melapor ke polisi,” kata Nurhasim dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 April 2017.

Nurhasim mengatakan, HT, pengusaha yang memiliki dan hidup dari media, mestinya memberikan contoh yang benar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dengan media. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, bisa diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers.

AJI menilai tindakan HT menempuh jalur pidana dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan itu justru merusak prinsip-prinsip demokrasi. Bahkan, kata Nurhasim, langkah HT menunjukkan antikebebasan pers.
“Langkah Hary Tanoe mempidanakan Tirto.id  benar-benar mengancam kebebasan pers,” ujar Nurhasim.
Karena itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mendesak, Polda Metro Jaya tak menindaklanjuti pelaporan tersebut.

“Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” kata Erick.
Dewan Pers yang punya wewenang menilai pelanggaran kode etik jurnalistik suatu berita. Erick juga meminta HT mencabut laporannya ke polisi.

Kasus berita Tirto.id ini juga mendorong Markas Besar TNI berniat melaporkan ke Kepolisian. Belakangan, sikap TNI melunak dan hanya akan melaporkan media ini ke Dewan Pers.

Hary Tanoe melalui pengacaranya melaporkan Tirto.id karena tulisan jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, berjudul “Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar”. Dalam tulisan Nairn, Hary disebut sebagai salah satu pendukung utama gerakan makar dan disebut sebagai penyandang dana.

Laporan Hary diterima Polda Metro Jaya dengan LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pengacaranya melaporkan kasus tersebut dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(roris)

Exit mobile version