Hati-hati Kemudikan Truk di Jalur Pantura

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KUDUS, (Tubas) – Para sopir truk atau kendaraan berat, diharap cermat dan patuh pada aturan lalulintas saat melaju di jalur Pantura Demak-Kudus-Pati, terutama ketika masuk jalur lingkar tiga kota itu. Harus berada di jalur kiri, terkecuali akan mendahului. Jika melanggar ketentuan itu, sanksi denda tilang relatif tinggi akan dikenakan pada pelanggarnya.

Catatan Satlantas Polres Kudus menyebutkan, sejak aturan denda tilang tinggi diberlakukan mulai pertengahan tahun ini, hampir 400 truk terjerat pelanggaran, karena truk-truk itu, melenggang di jalur kanan, merasa tidak mengetahui adanya peraturan itu.

Truk-truk tersebut ditilang petugas dengan denda lumayan tinggi antara Rp 350.000 sampai Rp 450.000. Pada kasus-kasus tertentu bahkan lebih dari Rp 500.000. Banyak sopir tidak siap membayar denda tilang di tempat. Bukan hanya SIM ditahan, namun kendaraanya bisa ditahan sementara, sembari menunggu administrasi dibereskan.

Satlantas Polres-polres lain seperti Demak, Pati dan Rembang (sepanjang Pantura Timur Jawa Tengah), juga menerapkan kebijaksanaan yang sama seperti itu. Malahan ditambah dengan peraturan untuk jenis kendaraan lain. Misalnya, melarang ‘bus malam’ melintas membelah tengah kota harus lewat lingkar kota, seperti diterapkan Polres Pati.

Sepintas kebijaksanaan denda tilang relatif tinggi ini, seakan membebani para sopir atau pemilik/perusahaan angkutan umum. Namun di lapangan kelihatan sangat nyata dan terasa terkait dengan ketertiban lalu-lintas. Arus lalu-lintas relatif lebih lancar, sekaligus mengurangi ketersendatan/kemacetan. Dan preventif mencegah terjadinya kecelakaan. (mary)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS