Heru Perintahkan Walkot Jakut Periksa Ruko yang Menyita Badan Jalan di Pluit

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – PJ Gubernur DKI, Heru Budi Hartono memerintahkan Wali Kota Jakarta Utara untuk mengecek izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan ruko di Jl Niaga Pluit, Penjaringan yang disebut ‘memakan’ bahu jalan. Heru menyebutkan bangunan itu sudah lama berdiri.

“Bangunan itu sudah lama, kalau yang penting pemda, wali kota, pemda sesuai aturan. Saya sudah minta Pak Wali Kota untuk melihat trasenya, melihat aturannya, melihat IMB-nya,” kata Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2023) malam.

Heru mengatakan pembongkaran ruko harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, pemilik juga bisa membongkar ruko itu sendiri.

“Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja, aturannya gimana,” kata Heru.

Permasalahan penggunaan lahan ruko di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, berujung cekcok antara Ketua RT Riang Prasetya dan salah satu pemilik bangunan. Menurut Riang, para pemilik ruko memakan saluran air dan bahu jalan hingga 5 meter.

“Kalau di Blok Z4 Utara, hasil dari pengukuran itu saluran air 1 meter, bahu jalan kira-kira 4 meter, mungkin bisa lebih, sekitar 5 meter (dicaplok). Silakan cek di lokasi. Yang saya permasalahkan itu saluran air dan bahu jalan,” kata Riang Prasetya.

Riang mengatakan tak memiliki kepentingan apa pun dari permasalahan ini. Hanya, kata Riang, dia khawatir akan saluran air dan bahu jalan yang ‘dimakan’ karena mempersempit jalan dan dapat mengakibatkan banjir.

“Betul, saya tidak punya kepentingan, tapi kalau sudah (urusan) lingkungan, saya punya kepentingan, dong. Kalau untuk izin, oke, ya silakan datang ke pihak Kecamatan. Tapi kan kalau sudah merusak lingkungan saya ketua RT kan punya kepentingan,” terang Riang.

“Saya hanya menjaga lingkungan saya jangan terganggu, jangan sampai timbul banjir atau kesemrawutan. Jadi ini bukan pribadi saya dengan pemilik ruko,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menilai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan melanggar aturan. Syarif meminta Pemprov DKI mengambil tindakan.

“Itu kan dilihat dari peraturan daerah itu sudah melanggar. Kan ada larangan dan sanksinya untuk fasum/fasos tidak bisa dibangun, saluran fasum/fasos yang strategis untuk pengendalian banjir kan. Tidak bisa ditolerir apa pun alasannya,” kata Syarif kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Syarif meminta Satpol PP mengambil tindakan. Namun dia mengingatkan penindakan dilakukan secara humanis dan terukur.(sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS